Unjuk rasa menuntut pemerintah menghentikan operasional taksi daring. Foto: MI/Panca S
Unjuk rasa menuntut pemerintah menghentikan operasional taksi daring. Foto: MI/Panca S

Menhub Masih Beri Kelonggaran Taksi Online

Lukman Diah Sari • 21 Maret 2017 14:25
medcom.id, Jakarta: Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 mulai berlaku 1 April. Meski demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan kelonggaran waktu kepada taksi online untuk penyesuaian.
 
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tarif batas atas dan bawah, kuota, KIR, SIM, dan STNK. Budi Karya berharap, kelonggaran waktu bisa dimanfaatkan untuk membereskan administrasi taksi online.
 
Budi menyadari, pemilik taksi online butuh waktu penyesuaian karena banyak administrasi yang mesti diurus. "Bisa saja KIR itu 3 bulan, SIM 3 bulan, tarif mungkin 2 bulan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.

Budi melanjutkan, Kementerian Perhubungan menempatkan tim konsultasi di kantor pemerintah daerah dan polisi daerah. Pemilik taksi online bisa bertanya soal Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 kepada tim konsultasi.
 
Ia juga menyampaikan ke polisi dan pemerintah daerah agar tak langsung melakukan penegakan hukum kepada taksi online yang melanggar Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016. Soal tarif, pemerintah daerah mengusulkan dan diputuskan oleh pemerintah pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan