Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima draf keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keppres sebelumnya disebut paling lambat terbit selama tujuh hari.
"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Soal kapan Keppres ditandatangani, Jokowi menegaskan jawaban serupa. "Wong belum sampe di meja saya," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Juri Ardiantoro mengungkap keputusan presiden (keppres) diterbitkan paling lama tujuh hari, karena sifatnya hanya administrasi. Juri menjelaskan penerbitan keppres hanya soal teknis, tidak ada pertimbangan khusus yang harus diambil presiden.
“Tidak ada pertimbangan poltik, tidak ada pertimbangan yang lain-lain, semata sangat teknis dan presiden akan mematuhi pasti paling lambat tujuh hari,” Ucap Juri.
Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan diberhentikan tetap atas kasus tindakan asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
(Marselina Tabita Tumundo)
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mengaku belum menerima draf keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keppres sebelumnya disebut paling lambat terbit selama tujuh hari.
"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Soal kapan Keppres ditandatangani, Jokowi menegaskan jawaban serupa. "Wong belum sampe di meja saya," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Juri Ardiantoro mengungkap keputusan presiden (keppres) diterbitkan paling lama tujuh hari, karena sifatnya hanya administrasi. Juri menjelaskan penerbitan keppres hanya soal teknis, tidak ada pertimbangan khusus yang harus diambil presiden.
“Tidak ada pertimbangan poltik, tidak ada pertimbangan yang lain-lain, semata sangat teknis dan presiden akan mematuhi pasti paling lambat tujuh hari,” Ucap Juri.
Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan diberhentikan tetap atas kasus tindakan asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
(Marselina Tabita Tumundo) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)