Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dalam Crosscheck Metrotvnews.com, Minggu, 14 Januari 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dalam Crosscheck Metrotvnews.com, Minggu, 14 Januari 2024.

Pakar: Upaya Pemakzulan Presiden Konstitusional

Theofilus Ifan Sucipto • 14 Januari 2024 11:48
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti dorongan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya di Pemilu 2024. Upaya pemakzulan disebut tidak melanggar hukum.
 
"Upaya pemakzulan atau menggugat presiden adalah upaya konstitusional," papar Feri dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Geger Isu Pemakzulan Jelang Coblosan," Minggu, 14 Januari 2024.
 
Feri menyebut publik butuh langkah-langkah terukur bila mau memakzulkan presiden. Cara pertama, yakni melalui Menko Polhukam Mahfud MD.

"Beliau sekaligus cawapres memang tangan kanan presiden. Tapi dengan kapasitas dan wewenang yang dimiliki harus melakukan sesuatu di ruang eksekutif," ucap dia.
 
Baca juga: Cari Kerjaan Sulit, Eks Panglima Gatot Sebut Jokowi Carikan Kerjaan untuk Anak

Feri menuturkan cara kedua dilakukan oleh publik melalui DPR di tingkat legislatif. Masyarakat bisa mendorong dan meyakinkan partai politik bahwa pemakzulan adalah langkah yang hendak ditempuh.
 
"Mau disadari dan dilawan atau didiamkan saja? Pilihan-pilihan politik itu sepertinya tidak hanya diambil publik tapi juga mungkin penyelenggara negara," jelas dia.
 
Feri turut mengkritik cawe-cawe Jokowi dalam Pemilu 2024. Cawe-cawe Jokowi merugikan publik.
 
"Cawe-cawe presiden dalam proses pemilu tidak hanya merugikan kami sebagai masyarakat tapi juga calon (presiden dan calon wakil presiden)," kata Feri 
 
Feri menilai hal tersebut sudah dipahami Mahfud MD. Salah satu buktinya, Mahfud membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antipemilu Curang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan