Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum soal protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan internasional. Sejumlah hal yang mesti diperhatikan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) saat hendak kembali atau masuk ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan pertama, seluruh WNI dan WNA harus melakukan tes ulang reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) saat kedatangan.
"Dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," tulis salinan adendum seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 6 Juli 2021.
Biaya karantina bagi WNI yang mencakup pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri ditanggung pemerintah. Sedangkan biaya karantina bagi WNI di luar kriteria itu dan WNA termasuk diplomat asing ditanggung sendiri.
"Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ketujuh karantina," bunyi beleid itu.
WNI atau WNA boleh meninggalkan karantina pada hari kedelapan bila hasil tes negatif. Mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
"Bila hasil tes positif, dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri," tulis adendum itu.
Selain itu, WNI dan WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat fisik atau digital telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap. Syarat itu wajib agar bisa masuk Indonesia.
Baca: Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Perpanjangan PPKM Mikro
WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina. Namun, WNI itu harus diperiksa dengan RT-PCR lebih dulu dengan hasil negatif.
Syarat serupa berlaku bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan hendak melakukan perjalanan domestik maupun internasional. Mereka wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 fisik atau digital bisa dikecualikan. Hal itu berlaku bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
"Dan bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis adendum itu.
Adendum ditetapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito pada Minggu, 4 Juli 2021. Ketentuan itu berlaku sejak Selasa, 6 Juli 2021, sampai waktu yang ditentukan. Penerapan adendum bakal dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum soal
protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan internasional. Sejumlah hal yang mesti diperhatikan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) saat hendak kembali atau masuk ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan pertama, seluruh WNI dan WNA harus melakukan tes ulang
reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) saat kedatangan.
"Dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," tulis salinan adendum seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 6 Juli 2021.
Biaya karantina bagi WNI yang mencakup pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri ditanggung pemerintah. Sedangkan biaya karantina bagi WNI di luar kriteria itu dan WNA termasuk diplomat asing ditanggung sendiri.
"Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ketujuh karantina," bunyi beleid itu.
WNI atau WNA boleh meninggalkan karantina pada hari kedelapan bila hasil tes negatif. Mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
"Bila hasil tes positif, dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri," tulis adendum itu.
Selain itu, WNI dan WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat fisik atau digital telah menerima vaksin
covid-19 dosis lengkap. Syarat itu wajib agar bisa masuk Indonesia.
Baca:
Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Perpanjangan PPKM Mikro
WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina. Namun, WNI itu harus diperiksa dengan RT-PCR lebih dulu dengan hasil negatif.
Syarat serupa berlaku bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan hendak melakukan perjalanan domestik maupun internasional. Mereka wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat
vaksinasi covid-19 fisik atau digital bisa dikecualikan. Hal itu berlaku bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
"Dan bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema
travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis adendum itu.
Adendum ditetapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito pada Minggu, 4 Juli 2021. Ketentuan itu berlaku sejak Selasa, 6 Juli 2021, sampai waktu yang ditentukan. Penerapan adendum bakal dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)