Menkominfo Johnny G Plate/MI/Pius Erlangga
Menkominfo Johnny G Plate/MI/Pius Erlangga

PPKM Darurat, Menkominfo Minta Pers Tetap Memberi Pelayanan Optimal

Siti Yona Hukmana • 04 Juli 2021 01:01
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau mitra kerja tetap memberikan layanan optimal kepada masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali. Aturan untuk menekan angka covid-19 itu berlaku pada 3-20 Juli 2021.
 
"Tetap memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan batasan pengetatan aktivitas yang telah ditetapkan, yakni menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Johnny dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juli 2021. 
 
Imbauan itu terdapat dalam Surat Nomor: 475/M.KOMINFO/UM.01.01/07/2021. Mitra kerja yang dimaksud ialah pimpinan penyelenggara pos, penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara sistem elektronik (PSE), lembaga penyiaran publik dan swasta (LPP dan LPS), serta lembaga pers/media massa.

Baca: Syarat Bepergian saat PPKM Darurat Berlaku 5 Juli
 
Johnny mengajak mitra kerja untuk menaati dan melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan PPKM darurat Jawa Bali. Selain itu, juga membantu percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
 
"Mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam melaksanakan PPKM darurat, termasuk TNI-Polri dan Pemda sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing," ungkap politikus Partai NasDem itu.
 
Tak lupa, Johnny mengimbau seluruh mitra kerja wajib memastikan perilaku hidup bersih dan sehat. Kemudian, menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas); serta 3T (tracing, testing, dan treatment). Mitra kerja Kemenkominfo itu termasuk pekerja sektor esensial. 
 
"Aturan 5M dan 3T wajib diterapkan kepada seluruh pegawai," kata dia. 
 
Dia menekankan kebijakan PPKM darurat Jawa Bali merupakan upaya menyelamatan jiwa masyarakat. Maka itu, semua pihak harus mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan