Jakarta: Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan teknis perjalanan darat laut dan udara selama pemberlakuan PPKM darurat. Aturan tersebut akan berlaku sejak 5 Juli 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan apa saja yang harus dipersiapkan masyarakat saat ingin bepergian.
"Untuk perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif dua kali 24 jam atau antigen satu kali 24 jam," kata Budi saat jumpa pers virtual, dalam tayangan Headline News, Metro TV, Sabtu, 3 Juli 2021.
Peraturan ini akan berlaku bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi laut, darat maupun udara.
"Akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," jelas Budi. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan