Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah syarat vaksinasi di wilayah aglomerasi sebagai penentu naik atau turunnya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penurunan level PPKM di wilayah aglomerasi kerap terhambat karena cakupan vaksinasi di wilayah lainnya belum mencapai target.
Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mencontohkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang masih di level 3. Sebab, cakupan vaksinasi di Kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 November, Ini Detailnya
“Syarat vaksinasi kabupaten/kota diubah berdasarkan capaian kabupaten/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi memenuhi syarat WHO (Organisasi Kesehatan Dunia),” kata Luhut dalam telekonferensi, Senin, 18 Oktober 2021.
Dia mengatakan perubahan itu membuat sembilan kabupaten/kota masuk PPKM level 1. Sedangkan, 54 kabupaten/kota lainnya turun menjadi PPKM level 2.
“Detail keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri),” papar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu.
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali. Masa perpanjangan berlaku selama dua pekan, yakni 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Luhut mengatakan ada pelonggaran di sejumlah sektor dalam perpanjangan kali ini. Mulai dari mengizinkan anak masuk bioskop, ke tempat wisata, hingga sopir logistik yang boleh melakukan perjalanan domestik bila sudah divaksin covid-19 lengkap.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan