Paket UU politik ini ialah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Revisi paket UU politik itu rencananya dilakukan dalam amendemen UU Pemilu.
"Sebetulnya PKB termasuk salah satu yang menyesal perubahan sistem politik melalui paket UU politik ini tidak dilakukan," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam peringatan HUT ke-23 PKB, Jumat, 23 Juli 2021.
Baca: Baleg: Revisi Prolegnas 2021 Hanya Menambah RKUHP dan UU ITE
Wakil Ketua DPR itu menyebut PKB terpaksa mendukung penundaan revisi tersebut. Pasalnya, PKB salah satu partai koalisi pemerintahan.
"Tetapi itu menjadi keputusan politik yang harus kita ikuti karena ini sudah menjadi keputusan koalisi," ungkap dia.
Menurut dia, amendemen tersebut amat diperlukan. Pasalnya, revisi paket UU politik sebagai bentuk evaluasi dan penyempurnaan sistem demokrasi Indonesia yang sudah berumur 25 tahun.
"Kita tambal yang keropos, kita ubah yang mengalami kepalsuan, dan kebuntuan kita ubah menjadi perbaikan dan penyempurnaan sistem demokrasi kita," sebut dia.
Dia menilai penguatan sistem demokrasi menjadi hal mutlak dilakukan. Dengan begitu, perubahan ini memberikan dampak yang cukup besar bagi bangsa Indonesia.
"Bukan demokrasi untuk euforia, bukan demokrasi untuk kepentingan pemuasan sistem belaka. Tetapi demokrasi yang produktif dan percepatan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan," ujar dia.
Pemerintah memutuskan tak merevisi UU Pemilu yang satu paket dengan UU Pilkada dan UU Parpol. Salah satu alasannya karena ketentuan Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada belum diterapkan. Ketentuan tersebut mengatur tentang pilkada yang berbarengan dengan pemilu pada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id