Ilustrasi judi online/MI
Ilustrasi judi online/MI

Demi Jaga Muruah, MKD Perlu Sanksi Berat Anggota DPR Judi Online

Fachri Audhia Hafiez • 30 Juni 2024 12:11
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dinilai perlu menjatuhkan sanksi berat kepada legislator yang terbukti bermain judi online. Hal ini dipandang penting untuk menjaga muruah legislatif.
 
"Langkah ini juga untuk menyelamatkan muruah DPR, baik anggota maupun sebagai lembaga," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 Juni 2024.
 
Dia mengatakan kedaruratan judi online menjadi hal serius. Karena mereka yang terlibat judi online dari berbagai elemen masyarakat dan teranyar diduga wakil rakyat ikut terseret.

"Bila memang terbukti, maka apa yang sudah disampaikan oleh Anggota MKD untuk memberikan sanksi berat layak didukung, itu juga untuk mengkoreksi tuduhan generalisasi seolah-olah semua Anggota DPR, Wakil Rakyat sudah mewakili Rakyat dalam hal main judi online," ujar Hidayat.
 
Baca: Ini Dampak Buruk Judi Online bagi Kepala Keluarga

Anggota Komisi VIII DPR itu juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memberikan nama-nama yang diduga bermain judi online ke MKD. Sehingga, MKD dapat segera memproses.
 
"Maka PPATK seharusnya segera melaporkan nama-nama yang diduga bermasalah itu ke MKD DPR RI. Sehingga MKD dapat segera menindaklanjuti, yang terbukti salah maka diberikan sanksi, tetapi anggota DPR yang tidak terlibat, agar tidak ikut difitnah," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
 
Sebelumnya, PPATK mengungkap 1.000 anggota legislatif bermain judi online. Mereka terdiri dari anggota DPR, DPRD serta sekretariat kesekjenan.
 
Jumlah transaksinya mencapai 63 ribu. Sebanyak 7.000 transaksi diantaranya diduga dilakukan oleh anggota DPR.
 
Nilai transaksi terkait judi online para anggota legislatif itu sejumlah Rp25 miliar. Nilai itu dari deposit untuk judi online. Namun, perputarannya dipastikan ratusan miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan