Ilustrasi Polri/MI
Ilustrasi Polri/MI

Revisi UU Polri Disebut Keniscayaan

Fachri Audhia Hafiez • 25 Juli 2024 18:15
Jakarta: Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menyebut Revisi Undang-Undang (UU) Polri sebuah keharusan dan keniscayaan. Mengingat, sudah 20 tahun lebih UU itu hadir tanpa revisi.
 
“Revisi UU Polri merupakan sebuah keharusan, keniscayaan, mengingat sudah 20 tahun lebih dan sudah banyak perkembangan hukum, putusan MK, dinamika masyarakat, tantangan hukum, perkembangan informasi dan teknologi yang kemudian itu mendorong perlunya perubahan UU Polri,” kata Suparji di Jakarta, Kamis, 25 Jumat 2024.
 
Hal itu disampaikan Suparji saat menjadi narasumber dalam diskusi ‘RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia’. Diskusi digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Suparji menilai permasalahan hukum saat ini berkembang pesat, mulai dari peretasan, penipuan dan perjudian online, serta kasus-kasus hukum lainnya. Sehingga, UU Polri harus direvisi untuk menjawab tantangan dan perkembangan masalah-masalah hukum tersebut.
 
Baca: Presiden Jokowi Enggan Tanggapi Revisi UU TNI-Polri, Minta Tanya ke DPR

“Tidak bisa tidak, sehingga perlu sebuah keniscayaan, Polri yang mampu bekerja secara profesional, prosedural dan memiliki landasan hukum yang kuat. Itulah kemudian yang saya maknai sebagai sebuah keniscayaan,” ujarnya.
 
Di sisi lain, Suparji mengatakan peran dan fungsi Polri dalam hal intelijen dan penyadapan juga harus diperkuat. Penguatan tersebut, menurut Suparji, dimaksudkan sebagai penegasan tugas dan wewenang Polri dalam hal intelijen untuk keamanan negara hingga penanggulangan ancaman dalam negeri.
 
“Sementara terkait penyadapan, harus sesuai dengan UU lain yang terkait, yakni UU KPK dan UU Kejaksaan,” katanya.
 
Suparji menyampaikan revisi UU Polri tersebut akan terbangun sistem dan pola yang terintegrasi antara keamanan dan pertahanan negara. Termasuk dengan TNI.
 
“RUU TNI dan RUU Polri harapannya mampu mencegah ego sektoral itu. Bagaimana TNI-Polri membangun sebuah kolaborasi yang baik dalam konteks menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan negara,” ujarnya.
 
Ke depan, Suparji mengatakan ancaman-ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara akan semakin masif dan dinamis. Sehingga, menurut Suparji, sangat disayangkan jika masih ada ego sektoral dalam konteks keamanan dan pertahanan.
 
“Harapan saya, UU TNI yang juga sedang direvisi, dan UU Polri, mampu membangun irisan, mampu membangun sebuah perpaduan yang memang RUU Keamanan Nasional sebetulnya juga satu jawaban itu, tetapi kalau memang itu belum ada tanda-tanda konkret, maka momentum perubahan kedua UU ini dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kolaborasi,” katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan