Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah

Demokrat Sampaikan Penolakan Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Mikrofon Mati Lagi

Fachri Audhia Hafiez • 21 Maret 2023 11:43
Jakarta: Partai Demokrat menyampaikan penolakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Penolakan disampaikan di atas mimbar paripurna.
 
Mulanya, anggota DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menginterupsi Ketua DPR Puan Maharani saat membacakan pengesahan Perppu Ciptaker. Singkatnya, Hinca diizinkan menyampaikan di atas mimbar.
 
"Boleh kami di atas panggung pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer," ujar Hinca di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

"Di atas dan di bawah tetap lima menit pak," timpal Puan.
 
Baca: Tok! DPR Mengesahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Kemudian, Hinca membacakan materi penolakan tersebut di atas mimbar. Demokrat menilai sejak awal RUU Cipta Kerja mestinya dibahas matang dan tidak terburu-buru.
 
Selain itu, proses pembahasan hal-hal dalam UU Cipta Kerja dinilai kurang transparan dan akuntabel. Hinca juga menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan hasil uji materiil atas UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat.
 
"Kurang baiknya tata kelola pemerintahan juga tercermin dari lahirnya Perppu yang keluar dari norma hukum. Itu yang terjadi dengan UU Cipta Kerja yang prosesnya dilakukan grusa-grusu, terburu-buru, dan kurang perhitungan. Sehingga tidak mengherankan jika MK memutuskan UU Cipta Kerja sebagai produk yang inkonstitusional," jelas Hinca.
 
Hinca menyinggung soal kehadiran Perppu Cipta Kerja bukan menjadi solusi dari permasalahan ketidakpastian hukum. Tak lama berselang, mikrofon mati.
 
Suara Hinca ditinggikan usai mengetahui mikrofon mati. Ia tetap melanjutkan sikap fraksi terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut.
 
DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
 
Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU. Ketujuh fraksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.
 
Sementara, hanya dua fraksi yang menolak. Yakni, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan