Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Ada Ketakutan Elite Politik

Fachri Audhia Hafiez • 09 Maret 2023 11:35
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum kunjung disahkan. Kondisi itu dinilai adanya ketakutan dari elite politik.
 
"Tentu ada ketakutan para elite politik jika RUU disahkan," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 9 Maret 2023.
 
Herdiansyah menuturkan bila disahkan, RUU tersebut akan menyasar para koruptor secara meluas. Khususnya, koruptor yang sebagian besar berasal dari anggota DPR, DPRD, dan kalangan pemerintahan.

"Aset-aset mereka akan jauh lebih mudah dirampas oleh negara dengan RUU ini," ujar Herdiansyah.
 
Baca: DPR Janji Gercep Bahas RUU Perampasan Aset

Herdiansyah mengatakan RUU Perampasan Aset sengaja dibiarkan terkatung-katung. Di sisi lain, pemerintah dan DPR kerap melontarkan pernyataan bahwa RUU tersebut harus segera dibahas dan diundangkan.
 
"Artinya, pernyataan-pernyataan tersebut hanya sebatas lips service," ucap Herdiansyah.
 
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Calon beleid itu merupakan inisiatif pemerintah.
 
Naskah akademik dan draf RUU tersebut sedang dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan DPR siap membahas RUU Perampasan Aset bila sudah ada surat presiden (Surpres).
 
"Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres (Surat Presiden) dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," kata Didik Mukrianto saat dihubungi Medcom.id.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan