Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam RDPU panja revisi UU MK di Komisi III DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam RDPU panja revisi UU MK di Komisi III DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Soal Usia Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Jangan Terlalu Muda, Minimal 60 Tahun

Fachri Audhia Hafiez • 30 Maret 2023 17:14
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai hakim konstitusi jangan berusia muda. Ia menyarankan minimal usia hakim konstitusi yakni 60 tahun.
 
Hal itu disampaikan Jimly dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja (panja) revisi UU MK di Komisi III DPR. Ini merupakan revisi keempat kalinya sejak UU itu diberlakukan.
 
"Kalau saya mengusulkan dari dulu ya 60 (tahun), 60 sampai 70 (tahun)," kata Jimly di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut dia, bila hakim konstitusi masih berusia muda, dikhawatirkan jabatannya dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Terlebih dimanfaatkan untuk kepentingan politik melalui putusan-putusan MK.
 
"Nah kalau dia terlalu muda enggak bisa jadi negarawan, orang kalau masih muda cita-citanya banyak, cita-cita untuk dapat kekayaan lebih banyak, terbukti Akil Mochtar (yang terseret kasus korupsi)," ujar Jimly.
 
Baca juga: Revisi UU MK, Jimly Asshiddiqie Minta Ketentuan Recall Hakim Konstitusi Dicoret

 
Selain itu, pada usia 60 banyak pejabat yang sudah mencapai masa pensiun. Sehingga, tidak ada lagi cita-cita yang dikejar dan hanya menikmati masa pensiunnya.
 
"Motif dari anak-anak orang muda artinya hidup itu belum selesai. Nah jadi saran saya ini dibikin tua, 60 (tahun). Jadi mantan-mantan menteri, dirjen itu, kan banyak sekali eselon satu, 60 sudah pensiun," ucap Jimly.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan