Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) sedang menjalin komunikasi terkait rencana koalisi dengan Partai Golkar. PAN mengusulkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai cawapres untuk mendampingi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menyatakan hubungan PAN dan Golkar sangat baik. Yandri meyakini kedua partai ini bisa membangun koalisi sendiri.
"Bang Zul 'kan sudah sering ketemu sama Pak Airlangga. Chemistry-nya sudah nyambung," kata Yandri kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, 9 Juli 2023.
"Saya kira kedua partai ini dari sisi komunikasi ataupun kelengkapan presidential threshold enggak ada masalah, tinggal apakah benar ini benar-benar terwujud, ya, belum tahu," sambung Yandri.
Baca juga: Zulhas Belum Terdaftar Sebagai Caleg, PAN: Tunggu Titik Terang Pilpres
Berdasarkan Pasal 222 UU No. 7/2017, partai atau gabungan partai harus memenuhi presidential threshold sebesar 20 persen jika ingin mengusung pasangan capres dan cawapres. Gabungan PAN dan Golkar memiliki 22,43 persen.
Jika koalisi ini terbentuk, maka ini menjadi poros keempat. Sebelumnya sudah terbentuk koalisi pendukung Anies Baswedan, koalisi pendukung Ganjar Pranowo dan koalisi pendukung Prabowo Subianto. PAN dan Golkar beberapa kali menjalin komunikasi dengan partai yang tergabung dalam sejumlah koalisi tersebut.
Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) sedang menjalin komunikasi terkait rencana koalisi dengan Partai Golkar. PAN mengusulkan Ketua Umum PAN
Zulkifli Hasan sebagai cawapres untuk mendampingi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menyatakan hubungan PAN dan Golkar sangat baik. Yandri meyakini kedua partai ini bisa membangun koalisi sendiri.
"Bang Zul 'kan sudah sering ketemu sama Pak Airlangga. Chemistry-nya sudah nyambung," kata Yandri kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, 9 Juli 2023.
"Saya kira kedua partai ini dari sisi komunikasi ataupun kelengkapan presidential threshold enggak ada masalah, tinggal apakah benar ini benar-benar terwujud, ya, belum tahu," sambung Yandri.
Baca juga:
Zulhas Belum Terdaftar Sebagai Caleg, PAN: Tunggu Titik Terang Pilpres
Berdasarkan Pasal 222 UU No. 7/2017, partai atau gabungan partai harus memenuhi presidential threshold sebesar 20 persen jika ingin mengusung pasangan capres dan cawapres. Gabungan PAN dan Golkar memiliki 22,43 persen.
Jika koalisi ini terbentuk, maka ini menjadi poros keempat. Sebelumnya sudah terbentuk koalisi pendukung Anies Baswedan, koalisi pendukung Ganjar Pranowo dan koalisi pendukung Prabowo Subianto. PAN dan Golkar beberapa kali menjalin komunikasi dengan partai yang tergabung dalam sejumlah koalisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)