Sekjen NasDem Johny G Plate. Foto: Medcom.id/ Juven
Sekjen NasDem Johny G Plate. Foto: Medcom.id/ Juven

NasDem Dukung Rakyat Gugat UU MD3

Whisnu Mardiansyah • 15 Maret 2018 19:24
Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mendukung masyarakat mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tidak hanya di beberapa pasal tetapi menyeluruh.
 
"Kami mendukung kelompok sipil melakukan judicial review. Revisinya harus menyeluruh. Jangan terbatas. Kami berikan dukungan," kata Johnny, Kamis, 15 Maret 2018.
 
Selain uji materi, cara lain membatalkan UU kontroversial itu, kata Plate, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) MD3.
 
"Batalkan semuanya dan mulai menysun dengan baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indoensia," ujarnya.
 
Baca: MK Diminta Prioritaskan Uji Materi UU MD3
 
Partai NasDem terus mendesak kepada pimpinan DPR berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait pasal-pasal kontroversial di UU MD3. Namun, pimpinan DPR bergeming.
 
"Sayangnya pimpinan tidak melakukan itu. Sayang publik berharap apa, DPR menjawab apa. Kami sangat menyesalkan semoga tidak berlaku lagi," ungkapnya.
 
UU MD3 yang disahkan DPR RI menuai pro dan kontra. Pasalnya, terdapat pasal-pasal baru dalam UU itu yang dianggap kontroversial.
 
Salah satunya di Pasal 122 huruf K. Pasal tersebut berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhak melakukan pelaporan terkait adanya pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap  anggota dan lembaga DPR.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan