medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung 2011. Kepengurusan ini diharapkan segera menggelar muktamar untuk menentukan kepengurusan baru.
Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-20.AH.11.01, tertanggal 4 September 2012 diaktifkan kembali. Surat itu berisikan pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015.
"Mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia DPP PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2016).
Muktamar Bandung Bandung diketahui memutuskan kepengurusan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dengan Muhammad Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal. SK kepengurusan ini berlaku selama enam bulan.
Kepengurusan ini, kata dia, memiliki kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menggelar muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik.
"Sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," pungkas Yasonna.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung 2011. Kepengurusan ini diharapkan segera menggelar muktamar untuk menentukan kepengurusan baru.
Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-20.AH.11.01, tertanggal 4 September 2012 diaktifkan kembali. Surat itu berisikan pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015.
"Mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia DPP PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2016).
Muktamar Bandung Bandung diketahui memutuskan kepengurusan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dengan Muhammad Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal. SK kepengurusan ini berlaku selama enam bulan.
Kepengurusan ini, kata dia, memiliki kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menggelar muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik.
"Sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," pungkas Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)