Partai Gerindra--Antara/Indrianto Eko Suwarso
Partai Gerindra--Antara/Indrianto Eko Suwarso

Gerindra Minta SBY Sikapi UU Pilkada Secara Negarawan

Achmad Zulfikar Fazli • 01 Oktober 2014 16:54
medcom.id, Depok: Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah ditetapkan oleh DPR pada 26 September. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU Pilkada.
 
Sikap SBY dinilai Wakil Ketua DPRD yang juga kader Partai Gerindra Yeti Wulandari langkah yang terburu-buru. "Perppu itu kalau menurut dasar hukum dikeluarkan pada keadaan darurat, apakah saat ini benar-benar momen keadaan darurat dengan Presiden SBY mengeluarkan perppu tersebut?" kata Yeti di Depok, Jawa Barat, Rabu (1/10/2014).
 
Apalagi UU Pilkada ini merupakan pembahasan yang sudah tiga tahun dilakukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, di mana SBY mengusulkan agar pilkada dilakukan melalui DPRD.

"Jika pada saat ini beliau menolak dan mengeluarkan peraturan pengganti UU ini kan adalah sangat bertolak belakang sekali. Inilah yang menurut saya satu keputusan yang diambil dalam keadaan yang sangat terburu-buru," ujar dia.
 
Tetapi, Yeti enggan mengomentari lebih jauh terkait perppu yang rencananya akan digulirkan SBY. Ia berharap SBY lebih dapat bersikap negarawan dalam menghadapi putusan UU Pilkada ini. "Kalau menurut saya begini, Pak SBY sebagai negarawan, pasti bisa memposisikan dirinya sebagai negarawan itu saja," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>