medcom.id Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota. Ada enam perkara yang disidangkan MK pada pukul 11.00 WIB, Senin (13/10/2014).
Dua perkara yang terdaftar mengajukan permohonan uji formil terhadap UU Pilkada. Dua perkara ini di antaranya perkara dengan nomor 100/PUU-XII/2014. Permohonan itu diajukan dari perorangan, Hendrasmo, R Kristiawan, Sebastianus KM Salang sebagai pemohon, dan Muhammad Asrun sebagai kuasa hukum pemohon.
Perkara dengan nomor 101/PUU-XII/2014 dengan pemohon dari perorangan Budhi Sarwono dan Boyamin dengan kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho juga mengajukan uji formil terhadap UU Pilkada.
Adapun perkara dengan nomor 98/PUU-XII/2014, pokok perkara mengajuan pengujian UU Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Pasal 2 dengan pemohon Otto Cornelis Kaligis dan kuasa hukum pemohon Purwaning M Yanuar. Permohonan yang sama juga diajukan perkara dengan nomor perkara 99/PUU-XII/2014 dengan pemohon Budi Arie Setiadi, Panel Barus, Hendrik Dikson Sirait dan kuasa hukum pemohon Sunggul Hamonangan Sirait.
Dua perkara lainnya yang disidangkan hari ini mengajukan uji materi terhadap Pasal 3 UU Pilkada, 97/PUU-XII/2014 dengan pemohon Supriyadi Widodo Eddyono, Wiladi Budiharga, Indriaswati D Saptaningrum dengan kuasa hukum pemohon Anggara.
Terakhir, perkara nomor 102/PUU-XII/2014 juga mengajukan pengujian Pasal 3 UU Pilkada. Perkara itu diajukan Andi Gani Nenawea, M Nurdin Singadimedja, Mochamad Acim, R Abdullah sebagai pemohon, dan Gindo L Tobing sebagai kuasa hukum pemohon.
Keenam sidang yang digelar MK hari ini memiliki agenda yang sama yaitu, sidang perdana pemeriksaan pendahuluan.
medcom.id Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota. Ada enam perkara yang disidangkan MK pada pukul 11.00 WIB, Senin (13/10/2014).
Dua perkara yang terdaftar mengajukan permohonan uji formil terhadap UU Pilkada. Dua perkara ini di antaranya perkara dengan nomor 100/PUU-XII/2014. Permohonan itu diajukan dari perorangan, Hendrasmo, R Kristiawan, Sebastianus KM Salang sebagai pemohon, dan Muhammad Asrun sebagai kuasa hukum pemohon.
Perkara dengan nomor 101/PUU-XII/2014 dengan pemohon dari perorangan Budhi Sarwono dan Boyamin dengan kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho juga mengajukan uji formil terhadap UU Pilkada.
Adapun perkara dengan nomor 98/PUU-XII/2014, pokok perkara mengajuan pengujian UU Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Pasal 2 dengan pemohon Otto Cornelis Kaligis dan kuasa hukum pemohon Purwaning M Yanuar. Permohonan yang sama juga diajukan perkara dengan nomor perkara 99/PUU-XII/2014 dengan pemohon Budi Arie Setiadi, Panel Barus, Hendrik Dikson Sirait dan kuasa hukum pemohon Sunggul Hamonangan Sirait.
Dua perkara lainnya yang disidangkan hari ini mengajukan uji materi terhadap Pasal 3 UU Pilkada, 97/PUU-XII/2014 dengan pemohon Supriyadi Widodo Eddyono, Wiladi Budiharga, Indriaswati D Saptaningrum dengan kuasa hukum pemohon Anggara.
Terakhir, perkara nomor 102/PUU-XII/2014 juga mengajukan pengujian Pasal 3 UU Pilkada. Perkara itu diajukan Andi Gani Nenawea, M Nurdin Singadimedja, Mochamad Acim, R Abdullah sebagai pemohon, dan Gindo L Tobing sebagai kuasa hukum pemohon.
Keenam sidang yang digelar MK hari ini memiliki agenda yang sama yaitu, sidang perdana pemeriksaan pendahuluan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)