medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan tidak ada pimpinan DPR tandingan. Menurut Fahri dalam sebuah lembaga negara tidak boleh ada dualisme kepemimpinan.
Menurutnya lembaga DPR adalah lembaga negara, bukan organisasi masyarakat. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, negara tidak boleh menerima dualisme kepemimpinan lembaga negara.
Fahri menilai Koalisi Indonesia Hebat di DPR bisa saja dipecat atas apa yang sudah dilakukan, diantaranya seperti membentuk pimpinan DPR tandingan, mengeluarkan mosi tidak percaya, dan mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU MD3.
Namun pemecatan kepada anggota fraksi KIH dilakukan jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah dibentuk.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan