medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, penghentian proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hanya bersifat sementara.
Kamis (27/11/2014), Tjahjo menjelaskan pemberhentian proyek e-KTP dihentikan sementara untuk menyelesaikan masalah terkait proses pembuatan e-KTP periode pemerintahan sebelumnya.
Rencananya penghentian proyek pembuatan e-KTP ini hanya berlangsung dua bulan saja, terhitung sejak pertengahan November 2014 hingga Januari 2015.
Penghentian ini dilakukan politikus PDIP ini dengan berbagai alasan, yaitu pembersihan data apabila ada KTP ganda, adanya dugaan korupsi dalam proyek pembuatan e-KTP, serta server yang digunakan e-KTP milik negara lain yang rentan diakses pihak tidak bertanggung jawab.
Kemudian permasalahan pemegang tender pengadaan e-KTP yang tidak menganut sistem terbuka, sehingga Kemendagri tidak bisa mengutak-utik sistem tersebut. Selain itu pula, pemberhentian proses pembuatan e-KTP ini juga untuk kepentingan Pemilu Kada 2015 agar lebih mudah mendata penduduk.
Untuk menindaklanjuti masalah-maslaah dalam proyek pembuatan e-KTP, Tjahjo melakukan beberapa hal mengenai temuan tersebut. Persoalan dugaan korupsi, Tjahjo menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara persoalan sistem yang bobrok akan dikaji terlebih dahulu dengan sejumlah pihak.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, penghentian proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hanya bersifat sementara.
Kamis (27/11/2014), Tjahjo menjelaskan pemberhentian proyek e-KTP dihentikan sementara untuk menyelesaikan masalah terkait proses pembuatan e-KTP periode pemerintahan sebelumnya.
Rencananya penghentian proyek pembuatan e-KTP ini hanya berlangsung dua bulan saja, terhitung sejak pertengahan November 2014 hingga Januari 2015.
Penghentian ini dilakukan politikus PDIP ini dengan berbagai alasan, yaitu pembersihan data apabila ada KTP ganda, adanya dugaan korupsi dalam proyek pembuatan e-KTP, serta
server yang digunakan e-KTP milik negara lain yang rentan diakses pihak tidak bertanggung jawab.
Kemudian permasalahan pemegang tender pengadaan e-KTP yang tidak menganut sistem terbuka, sehingga Kemendagri tidak bisa mengutak-utik sistem tersebut. Selain itu pula, pemberhentian proses pembuatan e-KTP ini juga untuk kepentingan Pemilu Kada 2015 agar lebih mudah mendata penduduk.
Untuk menindaklanjuti masalah-maslaah dalam proyek pembuatan e-KTP, Tjahjo melakukan beberapa hal mengenai temuan tersebut. Persoalan dugaan korupsi, Tjahjo menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara persoalan sistem yang bobrok akan dikaji terlebih dahulu dengan sejumlah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)