medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Perppu tersebut dipastikan berisi 10 syarat yang pernah diajukan Partai Demokrat (PD) saat pembahasan RUU Pilkada pekan lalu. Pada dasarnya isi Perppu sama dengan yang pernah dibahas pemerintah bersama dengan DPR, namun kali ini 10 syarat yang diajukan itu lebih lengkap.
"Berasal dari 10 opsi yang pernah diajukan dan dibahas oleh DPR bersama pemerintah beberapa waktu lalu. Lalu itu materinya lebih dikatakan 95 persen materi ada di situ dipertajam dengan berbagai masukan tambahan-tambahang tadi di dalam Perppu ini," kata Dirjen Otonomi Daerah Djohermasyah Djohan dalam diakusi media "Implementasi SPM dalam dalam RUU Pemda" di Resto Bebek Bengil, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014)
Kelengkapan itu, sambung Djohan, untuk memastikan penyelenggara negara dalam hal ini Bupati dan Wali Kota terhindar berbagai kelemahan dan ekses negatif selama 10 tahun terakhir.
"Antara lain soal pilkada murah yang tidak mahal dengan membuat efisensinya, menghindari politik uang di mana dulunya calon harus sewa kendaraan atau sering disebut mahar. Dalam kelengkapan itu, nantinya calon yang menggunakan hal semacam ini bakal dikenakan sanksi," terangnya.
Penerima mahar dan parpol pengusung kandidatnya bakal di denda 10 kali lipat dari pada jumlah uang yang diberikan, misal Rp1 miliar berarti harus bayar Rp10 miliar. Tak hanya itu, Djohan menyebut calon yang ketahuan bakal tidak diizinkan untuk mencalonkan diri tahun berikutnya. Tetapi, untuk denda 10 kali lipat dia menyatakan masih bakal dikaji kembali.
"Tapi untuk denda 10 kali lipat dikaji kembali karena penerapannya agak sulit. Siapa yang membayar, bagaimana cara membayar. Tim Perppu membahas di situ, dan menyepakati 10 kali lipat non eksekuted.soal tanggung jawab calon ketika ada kerusuhan. Tim kampanye yang terbukti menggerakan kerusuhan bakal dikenakan hukum pidana dan denda. "Serta beberapa syarat yang sudah dilengkapi dan ditambahkan masukan dari masyarakat," tukasnya.
medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Perppu tersebut dipastikan berisi 10 syarat yang pernah diajukan Partai Demokrat (PD) saat pembahasan RUU Pilkada pekan lalu. Pada dasarnya isi Perppu sama dengan yang pernah dibahas pemerintah bersama dengan DPR, namun kali ini 10 syarat yang diajukan itu lebih lengkap.
"Berasal dari 10 opsi yang pernah diajukan dan dibahas oleh DPR bersama pemerintah beberapa waktu lalu. Lalu itu materinya lebih dikatakan 95 persen materi ada di situ dipertajam dengan berbagai masukan tambahan-tambahang tadi di dalam Perppu ini," kata Dirjen Otonomi Daerah Djohermasyah Djohan dalam diakusi media "Implementasi SPM dalam dalam RUU Pemda" di Resto Bebek Bengil, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014)
Kelengkapan itu, sambung Djohan, untuk memastikan penyelenggara negara dalam hal ini Bupati dan Wali Kota terhindar berbagai kelemahan dan ekses negatif selama 10 tahun terakhir.
"Antara lain soal pilkada murah yang tidak mahal dengan membuat efisensinya, menghindari politik uang di mana dulunya calon harus sewa kendaraan atau sering disebut mahar. Dalam kelengkapan itu, nantinya calon yang menggunakan hal semacam ini bakal dikenakan sanksi," terangnya.
Penerima mahar dan parpol pengusung kandidatnya bakal di denda 10 kali lipat dari pada jumlah uang yang diberikan, misal Rp1 miliar berarti harus bayar Rp10 miliar. Tak hanya itu, Djohan menyebut calon yang ketahuan bakal tidak diizinkan untuk mencalonkan diri tahun berikutnya. Tetapi, untuk denda 10 kali lipat dia menyatakan masih bakal dikaji kembali.
"Tapi untuk denda 10 kali lipat dikaji kembali karena penerapannya agak sulit. Siapa yang membayar, bagaimana cara membayar. Tim Perppu membahas di situ, dan menyepakati 10 kali lipat non eksekuted.soal tanggung jawab calon ketika ada kerusuhan. Tim kampanye yang terbukti menggerakan kerusuhan bakal dikenakan hukum pidana dan denda. "Serta beberapa syarat yang sudah dilengkapi dan ditambahkan masukan dari masyarakat," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)