medcom.id, Jakarta: Langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual Bank Mutiara ke J Trust dinilai masih menyisakan persoalan. Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diingatkan untuk berhati-hati soal penjualan bank yang dulunya bernama Bank Century itu ke J Trust.
Peringatan itu disampaikan anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun dalam rapat kerja dengan OJK di gedung DPR, Senin (24/11).
Menurutnya, ada hal yang belum tuntas terkait kasus hukum atas pengucuran dana bailout untuk Bank Century.
Misbakhun menyebut nilai penjualan Bank Mutiara yang berada di bawah jumlah kucuran dana pemerintah jelas memunculkan kerugian keuangan negara.
"Saya perlu mengingatkan, Bank Mutiara ini ada dispute yang luar biasa. Selisih harga jual dengan bailout Rp 6,7 triliun, kalau kita mengacu hasil pansus bahwa tidak ada ditengarai bank gagal berdampak sistemik, selisih itu adalah selisih kerugian negara, dan tidak bisa menjadi beban krisis," ujarnya.
Untuk diketahui, sebanyak 99 persen saham Bank Mutiara dijual oleh LPS ke J Trust Co, seharga Rp 4,41 triliun. Sementara dana yang sudah diguyurkan Pemerintah ke bank itu minimal Rp 6,7 triliun, belum dihitung bunga.
OJK dan LPS sendiri menyatakan sudah meneliti bahwa tidak ada keterkaitan antara J Trust dengan pemegang saham lama.Karenanya Misbakhun mengingatkan soal risiko lanjutan akibat munculnya kerugian negara akibat penjualan Bank Mutiara.
"Dan begitu ini menjadi kerugian negara, akan menjadi beban bagi banyak orang yang ada di situ," sambungnya.
Karenanya politikus muda Golkar itu menegaskan, masih ada proses hukum yang belum tuntas dalam kasus Century.
Misbakhun pun mengingatkan jajaran komisaris OJK agar sangat berhati hati berkaitan dengan masalah pelepasan Bank Mutiara ke investor Jepang tersebut.
"Walaupun sudah keluar release bahwa Bank Mutiara sudah terjual, saya mengingatkan bahwa permasalahan atas hal ini belum selesai. Ada permasalahan hukum dan hasil penjualan yang berbeda, saya mengingatkan masalah tersebut," tutur salah satu Inisiator hak angket Century DPR periode 2009-2014 itu.
Terkait hal itu juga, Misbakhun menantang OJK untuk benar-benar menyiapkan protokol apabila menghadapi krisis keuangan. Dengan demikian, OJK akan benar-benar bisa bekerja menyinerjikan sektor keuangan dalam menghadapi krisis.
Menurutnya, perbedaan penafsiran bailout Bank Century di antara Pemerintah DPR adalah disebabkan ketiadaan protokol demikian.
"Kejadian bailout Century dan kemudian ada intrepretasi yang berbeda antara DPR dan Pemerintah, itu karena kita tak ada protokol krisis yang memadai," tandasnya. (Hnr)
medcom.id, Jakarta: Langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual Bank Mutiara ke J Trust dinilai masih menyisakan persoalan. Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diingatkan untuk berhati-hati soal penjualan bank yang dulunya bernama Bank Century itu ke J Trust.
Peringatan itu disampaikan anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun dalam rapat kerja dengan OJK di gedung DPR, Senin (24/11).
Menurutnya, ada hal yang belum tuntas terkait kasus hukum atas pengucuran dana bailout untuk Bank Century.
Misbakhun menyebut nilai penjualan Bank Mutiara yang berada di bawah jumlah kucuran dana pemerintah jelas memunculkan kerugian keuangan negara.
"Saya perlu mengingatkan, Bank Mutiara ini ada dispute yang luar biasa. Selisih harga jual dengan bailout Rp 6,7 triliun, kalau kita mengacu hasil pansus bahwa tidak ada ditengarai bank gagal berdampak sistemik, selisih itu adalah selisih kerugian negara, dan tidak bisa menjadi beban krisis," ujarnya.
Untuk diketahui, sebanyak 99 persen saham Bank Mutiara dijual oleh LPS ke J Trust Co, seharga Rp 4,41 triliun. Sementara dana yang sudah diguyurkan Pemerintah ke bank itu minimal Rp 6,7 triliun, belum dihitung bunga.
OJK dan LPS sendiri menyatakan sudah meneliti bahwa tidak ada keterkaitan antara J Trust dengan pemegang saham lama.Karenanya Misbakhun mengingatkan soal risiko lanjutan akibat munculnya kerugian negara akibat penjualan Bank Mutiara.
"Dan begitu ini menjadi kerugian negara, akan menjadi beban bagi banyak orang yang ada di situ," sambungnya.
Karenanya politikus muda Golkar itu menegaskan, masih ada proses hukum yang belum tuntas dalam kasus Century.
Misbakhun pun mengingatkan jajaran komisaris OJK agar sangat berhati hati berkaitan dengan masalah pelepasan Bank Mutiara ke investor Jepang tersebut.
"Walaupun sudah keluar release bahwa Bank Mutiara sudah terjual, saya mengingatkan bahwa permasalahan atas hal ini belum selesai. Ada permasalahan hukum dan hasil penjualan yang berbeda, saya mengingatkan masalah tersebut," tutur salah satu Inisiator hak angket Century DPR periode 2009-2014 itu.
Terkait hal itu juga, Misbakhun menantang OJK untuk benar-benar menyiapkan protokol apabila menghadapi krisis keuangan. Dengan demikian, OJK akan benar-benar bisa bekerja menyinerjikan sektor keuangan dalam menghadapi krisis.
Menurutnya, perbedaan penafsiran bailout Bank Century di antara Pemerintah DPR adalah disebabkan ketiadaan protokol demikian.
"Kejadian bailout Century dan kemudian ada intrepretasi yang berbeda antara DPR dan Pemerintah, itu karena kita tak ada protokol krisis yang memadai," tandasnya. (Hnr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)