Tokoh partai Golongan Karya (dari kiri) Aburizal Bakrie, Agung Laksono dan Akbar Tandjung menghadiri Muskernas I 2009 Kosgoro--Antara/FANNY OCTAVIANUS
Tokoh partai Golongan Karya (dari kiri) Aburizal Bakrie, Agung Laksono dan Akbar Tandjung menghadiri Muskernas I 2009 Kosgoro--Antara/FANNY OCTAVIANUS

Ical Ubah Haluan, Golkar Kubu Agung Laksono 'Mati Angin'

K. Yudha Wirakusuma • 10 Desember 2014 11:17
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Parati Golkar Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) mendukung Perppu Pilkada, dinilai berdampak terhadap kubu Agung Laksono. Golkar kubu Agung Laksono diprediksi bakal 'mati angin'.
 
"Berubahnya haluan Ical otomatis membuat kubu Agung Laksono 'mati angin'. Sebab selama ini Agung Laksono selalu memaikan isu-isu yang mendukung pemerintah," kata pengamat politik Pengamat Politik Center For Strategic And International Studies (CSIS) Arya Fernandes, saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Rabu (10/12/2014).
 
Tak menutup kemungkinan saat in partai yang berada di Kolisi Indonesia Hebat (KIH) mulai melirik Golkar kubu Ical. "Kalau KMP sudah lama memberikan dukungan penuh terhadap Golkar kubu Ical," terangnya.

Sebelumnya secara mengejutkan Ical berubah haluan mendukung Perppu usul Pemerintah tentang UU Pilkada. Pernyataan dukungan tersebut dinyatakan melalui akun twitternya. Ical menambahkan, dukungan tersebut diberikan setelah melihat keinginan masyarakat luas untuk tetap melaksanakan pilkada langsung. Yakni sesuai kesepakatan awal bulan Oktober 2014 antara enam partai dalam KMP. Ical juga menyertakan dokumen perjanjian itu dalam akun twitternya.
 
"Pada awal Oktober 2014, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, dan Demokrat, bersepakat untuk bersama-sama mensukseskan pemilihan pimpinan DPR-RI dan seluruh alat kelengkapannya secara proporsional serta kepemimpinan MPR-RI, dengan menetapkan susunannya," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>