Sekretaris Jendral PPP versi Hasil Muktamar VIII Jakarta, Dimyati Natakusumah--Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria
Sekretaris Jendral PPP versi Hasil Muktamar VIII Jakarta, Dimyati Natakusumah--Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria

Soal Perppu, PPP Kubu Djan Tunggu Mukernas Rampung

Desi Angriani • 12 Desember 2014 13:13
medcom.id, Jakarta: Partai Persatuan pembangunan (PPP) kepemimpinan Djan Faridz belum menentukan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
 
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah, segala sesuatu terkait arah politik PPP, termasuk soal Perppu Pilkada baru akan disampaikan pada penutupan Mukernas PPP malam ini.
 
"Nanti setelah hasil mukernas, malam ini akan kita sampaikan melalui konferensi pers," kata Dimyati di sela-sela Mukernas PPP I di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Dimyati enggan menjawab saat ditanya apakah PPP akan mengikuti sikap Partai Golkar dan PAN yang mendukung Perppu Pilkada. Atau justru tetap pada sikap menolak Pilkada langsung. "Kita tidak boleh otoriter, kita harus mendengar keputusan PPP melalui hasil mukernas. Saya tidak bisa menjawab sekarang," ujarnya.
 
PPP kubu Djan dan PKS, dua partai yang kini bergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) masih belum menentukan sikap. Berbeda, Partai Golkar di bawah Aburizal Bakrie (Ical) dan PAN terang-terangan mendukung Perppu. Gerindra sudah memberikan sinyal bersikap sama dengan Golkar dan PAN.
 
Presiden Joko Widodo juga menyatakan akan memperjuangkan Perppu Pilkada. Jokowi telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas Perppu. SBY adalah orang yang menerbitkan Perppu pada saat dia menjabat Presiden.
 
Perppu diterbitkan setelah DPR mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Dalam UU diatur Pilkada digelar secara tidak langsung atau dipilih DPRD. Publik lantas bereaksi. Mereka mendesak pemerintah bertindak agar Pilkada tetap melibatkan rakyat secara langsung. Setelah adanya desakan itulah, SBY kemudian menerbitkan Perppu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>