Demo penolakan HTI di Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Patricia Vicka.
Demo penolakan HTI di Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Patricia Vicka.

Presiden: Penerbitan Perppu Ormas Lewat Kajian Mendalam

Achmad Zulfikar Fazli • 19 Juli 2017 13:51
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Menurutnya, kajian sudah dilakukan lama.
 
"Kan sudah saya sampaikan, pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama," kata Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017. Jokowi juga mengaku sudah menerima masukan dari sejumlah pihak, seperti ulama dan kalangan masyarakat soal penerbitan perppu.
 
Hari ini, pemerintah langsung menggunakan Perppu Ormas untuk mencabut Surat Keputusan Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan dilakukan karena ideologi HTI terbukti bertentangan dengan Pancasila.

"Ya, keputusannya seperti yang sudah diputuskan hari ini (oleh Kementerian Hukum dan HAM)," kata Presiden.
 
Baca: Badan Hukum HTI Resmi Dicabut
 
Kemenkumham menyatakan membubarkan HTI dilakukan karena ormas ini mengingkari Pancasila dan NKRI. "Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, Rabu 19 Juli 2017.
 
Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI."
 
Baca: HTI: Pencabutan Badan Hukum Bentuk Kesewenang-wenangan
 
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku kaget dengan sikap pemerintah mencabut Surat Keputusan Badan Hukum HTI. Apalagi hal itu terjadi tak lama setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
 
"Bila benar pemerintah mencabut badan hukum HTI, ini bentuk kesewenang-wenangan yang sangat nyata," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu 19 Juli 2017.
 
Menurutnya, penerbitan Perppu saja sudah merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. "Seharusnya kan dari awal ada peringatan tertulis, tapi kita tak pernah menerima itu," ujar dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan