Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganjurkan KPU supaya memberikan asuransi untuk Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja. Pemberian asuransi dinilai lebih baik daripada hanya beri santunan.
"Soal kecelakaan kerja kami menyarankan ada asuransi," kata peneliti Perludem, Kahfi Adlam Hafiz, Minggu, 16 Oktober 2022.
Pasalnya, Kahfi menerangkan ada kondisi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat beratnya beban tugas yang tidak tercatat. Sehingga mereka tidak mendapat santunan.
Selain itu, terdapat penyelenggara yang mendapat santunan, tapi status mereka masih dalam kondisi sakit. Maka, keberadaan asuransi dinilai lebih mampu menjamin mereka yang sakit akibat kelelahan bekerja.
"Saya kira itu harus ada koordinasi yang kuat antara KPU dengan rumah sakit untuk kemudian memastikan jumlah anggota yang masuk rumah sakit," paparnya.
Adapun Kahfi menilai penggunaan kata 'memperhatikan' kurang pas dalam Rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Kahfi pun mengusulkan agar menambahkan kata 'wajib' untuk keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc.
"Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan useless," ungkap Kahfi.
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganjurkan
KPU supaya memberikan asuransi untuk Badan Ad Hoc penyelenggara
pemilu yang mengalami kecelakaan kerja. Pemberian asuransi dinilai lebih baik daripada hanya beri santunan.
"Soal kecelakaan kerja kami menyarankan ada asuransi," kata peneliti Perludem, Kahfi Adlam Hafiz, Minggu, 16 Oktober 2022.
Pasalnya, Kahfi menerangkan ada kondisi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat beratnya beban tugas yang tidak tercatat. Sehingga mereka tidak mendapat santunan.
Selain itu, terdapat penyelenggara yang mendapat santunan, tapi status mereka masih dalam kondisi sakit. Maka, keberadaan
asuransi dinilai lebih mampu menjamin mereka yang sakit akibat kelelahan bekerja.
"Saya kira itu harus ada koordinasi yang kuat antara KPU dengan rumah sakit untuk kemudian memastikan jumlah anggota yang masuk rumah sakit," paparnya.
Adapun Kahfi menilai penggunaan kata 'memperhatikan' kurang pas dalam Rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Kahfi pun mengusulkan agar menambahkan kata 'wajib' untuk keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc.
"Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan
useless," ungkap Kahfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)