Jakarta: Pemerintah berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal itu ditunjukkan dengan memulai menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS sembari menunggu pengesahan sebagai usul inisiatif DPR.
"Sudah menyusun DIM dari RUU TPKS yang belum final," kata Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2021.
Dia menyampaikan penyusunan dilakukan Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS. Tim tersebut dipimpin Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Tim terdiri dari perwakilan sejumlah instansi, yakni Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tubagus menyampaikan Gugus Tugas mendorong DPR mempercepat proses yang masih tertunda. Yakni, pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
"Sehingga cepat dilakulan pembahasannya," ujar dia.
Pembahasan RUU TPKS menjadi sorotan. Banyak pihak meminta bakal beleid tersebut segera disahkan karena maraknya kasus kekerasan seksual.
Badan Legislasi (Baleg) telah menyusun dan mengesahkan draf RUU TPKS. Selanjutnya, rancangan aturan yang diusulkan Fraksi NasDem DPR itu akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Awalnya, pengesahan direncanakan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-II 2021-2022. Namun, batal lantaran pengesahan draf belum dilakukan saat pimpinan DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir masa sidang.
DPR berjanji segera memproses RUU TPKS. Pengesahan sebagai usul inisiatif DPR dilakukan pada masa sidang berikut.
Pembahasan RUU TPKS bahkan mendapat atensi khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara meminta agar proses pembahasan dipercepat.
Baca: Yasonna: Pemerintah Sangat Siap Bahas RUU TPKS dengan DPR
Jakarta: Pemerintah berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS). Hal itu ditunjukkan dengan memulai menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS sembari menunggu pengesahan sebagai usul inisiatif
DPR.
"Sudah menyusun DIM dari RUU TPKS yang belum final," kata Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2021.
Dia menyampaikan penyusunan dilakukan Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS. Tim tersebut dipimpin Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Tim terdiri dari perwakilan sejumlah instansi, yakni Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tubagus menyampaikan Gugus Tugas mendorong DPR mempercepat proses yang masih tertunda. Yakni, pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
"Sehingga cepat dilakulan pembahasannya," ujar dia.
Pembahasan RUU TPKS menjadi sorotan. Banyak pihak meminta bakal beleid tersebut segera disahkan karena maraknya kasus
kekerasan seksual.
Badan Legislasi (Baleg) telah menyusun dan mengesahkan draf RUU TPKS. Selanjutnya, rancangan aturan yang diusulkan Fraksi NasDem DPR itu akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Awalnya, pengesahan direncanakan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-II 2021-2022. Namun, batal lantaran pengesahan draf belum dilakukan saat pimpinan DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir masa sidang.
DPR berjanji segera memproses RUU TPKS. Pengesahan sebagai usul inisiatif DPR dilakukan pada masa sidang berikut.
Pembahasan RUU TPKS bahkan mendapat atensi khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara meminta agar proses pembahasan dipercepat.
Baca:
Yasonna: Pemerintah Sangat Siap Bahas RUU TPKS dengan DPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)