Jakarta: Anggota Komisi II DPR fraksi NasDem, Aminurokhman meminta kinerja penjabat (Pj) kepala daerah terus dipantau. Jika kinerjanya buruk diminta diganti.
"Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni," kata Aminurokhman dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Mei 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta melakukan evaluasi secara rutin. Kemendagri diminta tidak lepas tangan usai pelantikan berlangsung.
"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kinerja para Pj kepala daerah ini. Misalnya setiap enam bulan atau satu tahun," ujar Aminurokhman.
Kemendagri harus tegas kepada penjabat yang kerjanya tidak becus. Jika diabaikan bakal merugikan rakyat.
"Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," terangnya.
Baca: Kemendagri Diminta Libatkan Publik Soal Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Penjabat yang ditunjuk juga diminta bekerja dengan serius. Penjabat dituntut bisa membangun komunikasi politik pemerintah daerah dengan stakeholder terkait dengan baik.
Penjabat yang ditunjuk juga diminta bisa mengambil keputusan dan kebijakan yang strategis. Kebijakan dan keputusan yang diambil wajib sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Aminurokhman juga meminta penunjukan penjabat harus sesuai aturan yang berlaku. Penunjukan itu juga harus mematuhi keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
"Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah," ucapnya.
Jakarta: Anggota Komisi II
DPR fraksi NasDem, Aminurokhman meminta kinerja penjabat (Pj) kepala daerah terus dipantau. Jika kinerjanya buruk diminta diganti.
"Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni," kata Aminurokhman dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Mei 2022.
Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) diminta melakukan evaluasi secara rutin. Kemendagri diminta tidak lepas tangan usai pelantikan berlangsung.
"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kinerja para Pj kepala daerah ini. Misalnya setiap enam bulan atau satu tahun," ujar Aminurokhman.
Kemendagri harus tegas kepada penjabat yang kerjanya tidak becus. Jika diabaikan bakal merugikan rakyat.
"Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," terangnya.
Baca:
Kemendagri Diminta Libatkan Publik Soal Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Penjabat yang ditunjuk juga diminta bekerja dengan serius. Penjabat dituntut bisa membangun komunikasi politik pemerintah daerah dengan
stakeholder terkait dengan baik.
Penjabat yang ditunjuk juga diminta bisa mengambil keputusan dan kebijakan yang strategis. Kebijakan dan keputusan yang diambil wajib sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Aminurokhman juga meminta penunjukan penjabat harus sesuai aturan yang berlaku. Penunjukan itu juga harus mematuhi keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
"Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)