Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi komponen cadangan nasional. ASN juga ikut dalam pelatihan bela negara.
Peran ASN sebagai komponen cadangan diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Tjahjo berharap ASN bergabung dalam pasukan komponen cadangan yang menjadi program Kementerian Pertahanan.
“SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” dikutip dari keterangan tertulis KemenPAN RB, Selasa, 28 Desember 2021.
SE tersebut menjelaskan keikutsertaan ASN dalam pelatihan komponen cadangan dalam bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Menurut Tjahjo, SE itu dikeluarkan demi mendukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan.
Dia menjelaskan keikutsertaan ASN dalam pelatihan komponen cadangan merupakan pengamalan nilai dasar ASN, khususnya nilai loyal. "Panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah."
Melalui SE itu, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong ASN yang memenuhi syarat di instansi untuk menjadi anggota komponen cadangan. Untuk menjadi anggota, ujar dia, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sambung dia, diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dia menyebut dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Kemudian, ASN menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan.
"Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, PPK diminta menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut," ucap dia.
Baca: Jokowi Minta Semangat Bela Negara Diperkuat dalam Memerangi Covid-19
UU Nomor 23 Tahun 2019 tengah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan oleh organisasi masyarakat sipil, yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Pasal yang diuji antara lain Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2019 yang menyebutkan terhadap mereka komponen cadangan selama masa aktif akan diberlakukan hukum militer, yang juga memiliki arti secara a contrario terhadap mereka komponen cadangan selama masa tidak aktif tidak diberlakukan hukum militer.
Menurut para pemohon, pembedaan status subjek hukum antara komponen cadangan dalam masa aktif dan masa tidak aktif, bermula dari kerancuan status warga negara yang menjadi komponen cadangan, sehingga berimplikasi pada kekaburan sampai tahap mana rakyat dapat diikutsertakan dalam upaya pembelaan negara.
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan aparatur sipil negara (
ASN) akan menjadi komponen cadangan nasional. ASN juga ikut dalam pelatihan
bela negara.
Peran ASN sebagai komponen cadangan diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Tjahjo berharap ASN bergabung dalam pasukan komponen cadangan yang menjadi program Kementerian Pertahanan.
“SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” dikutip dari keterangan tertulis KemenPAN RB, Selasa, 28 Desember 2021.
SE tersebut menjelaskan keikutsertaan ASN dalam pelatihan komponen cadangan dalam bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Menurut Tjahjo, SE itu dikeluarkan demi mendukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan.
Dia menjelaskan keikutsertaan ASN dalam pelatihan komponen cadangan merupakan pengamalan nilai dasar ASN, khususnya nilai loyal. "Panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah."
Melalui SE itu, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong ASN yang memenuhi syarat di instansi untuk menjadi anggota komponen cadangan. Untuk menjadi anggota, ujar dia, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sambung dia, diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dia menyebut dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Kemudian, ASN menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan.
"Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, PPK diminta menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut," ucap dia.
Baca:
Jokowi Minta Semangat Bela Negara Diperkuat dalam Memerangi Covid-19
UU Nomor 23 Tahun 2019 tengah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan oleh organisasi masyarakat sipil, yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Pasal yang diuji antara lain Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2019 yang menyebutkan terhadap mereka komponen cadangan selama masa aktif akan diberlakukan hukum militer, yang juga memiliki arti secara a contrario terhadap mereka komponen cadangan selama masa tidak aktif tidak diberlakukan hukum militer.
Menurut para pemohon, pembedaan status subjek hukum antara komponen cadangan dalam masa aktif dan masa tidak aktif, bermula dari kerancuan status warga negara yang menjadi komponen cadangan, sehingga berimplikasi pada kekaburan sampai tahap mana rakyat dapat diikutsertakan dalam upaya pembelaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)