Jakarta: Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dipastikan disalurkan pekan ini. Penyaluran BLT dilakukan secara bertahap.
"Semakin cepat tersalur, semakin cepat beban masyarakat terangkat," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo melalui keterangan resmi, Rabu, 6 April 2022.
Pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng senilai Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM). Total BLT itu merupakan akumulasi dari pemberian tiga bulan, yakni April, Mei, Juni 2022, yang disalurkan dalam satu tahap.
Abraham menyebut BLT ini diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga dari daftar penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang jaki lima (PKL).
"Penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS adalah basis data yang sudah dilakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah diverifikasi. Dengan demikian penyalurannya bisa tepat sasaran," kata dia.
Baca: BLT Minyak Goreng Diharap Meringankan Beban Masyarakat
Masyarakat penerima manfaat bisa membelanjakan bantuan di toko atau warung manapun. Kebebasan ini diberikan untuk mengurangi potensi permainan atau monopoli sejumlah pihak.
"Masyarakat bebas bisa belanja di mana saja namun kami imbau dan berharap BLT benar-benar digunakan untuk membeli minyak goreng," kata Abraham.
Jakarta:
Bantuan langsung tunai (BLT)
minyak goreng dipastikan disalurkan pekan ini. Penyaluran BLT dilakukan secara bertahap.
"Semakin cepat tersalur, semakin cepat beban masyarakat terangkat," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo melalui keterangan resmi, Rabu, 6 April 2022.
Pemerintah akan memberikan
BLT minyak goreng senilai Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM). Total BLT itu merupakan akumulasi dari pemberian tiga bulan, yakni April, Mei, Juni 2022, yang disalurkan dalam satu tahap.
Abraham menyebut BLT ini diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga dari daftar penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang jaki lima (PKL).
"Penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS adalah basis data yang sudah dilakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah diverifikasi. Dengan demikian penyalurannya bisa tepat sasaran," kata dia.
Baca:
BLT Minyak Goreng Diharap Meringankan Beban Masyarakat
Masyarakat penerima manfaat bisa membelanjakan bantuan di toko atau warung manapun. Kebebasan ini diberikan untuk mengurangi potensi permainan atau monopoli sejumlah pihak.
"Masyarakat bebas bisa belanja di mana saja namun kami imbau dan berharap BLT benar-benar digunakan untuk membeli minyak goreng," kata Abraham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)