"DPR bersama perwakilan pemerintah menggelar rapat sejak pukul 11.00 WIB dan dijadwalkan selesai pada pukul 18.00 WIB,” kata reporter Metro TV, Putri Lukman, dalam tayangan Headline News, Senin, 17 Januari 2022.
Dalam pertemuan tersebut, agenda utamanya adalah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Perwakilan anggota DPR dari setiap fraksi menyampaikan tanggapannya terkait DIM Nomor 2 Pasal 1, yaitu tentang bentuk pemerintahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada beberapa fraksi yang sudah menyampaikan (tanggapannya). Antara lain PKS, NasDem, Gerindra, dan Golkar. Beberapa di antaranya menyebut bentuk pemerintahan nantinya bisa setingkat provinsi,” sambung Putri.
Poin-poin DIM yang sudah disampaikan oleh semua fraksi akan disesuaikan dengan klaster-klaster. Kemudian, disamakan atau disandingkan oleh pasal-pasal yang sudah disepakati bersama.
Baca: Nama Ibu Kota Negara 'Nusantara' Dipilih dari 80 Nama yang Masuk
Adapun klaster yang dimaksud merupakan empat poin penting yang dijadikan prioritas. Di antaranya adalah bentuk pemerintahan otoritas, pendanaan dan pembiayaan, master plan atau pertanahan, serta pasal-pasal.
Ketua Panita Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, berupaya untuk menyelesaikan pembahasan hari ini. Sehingga, beleid tersebut dapat dibahas dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Januari 2022. Namun, niat tersebut tentunya tergantung pada hasil rapat sore ini, Senin, 17 Januari 2022. (Nurisma Rahmatika)