Ilustrasi rapat paripurna DPR/Medcom.id/Anggi
Ilustrasi rapat paripurna DPR/Medcom.id/Anggi

Revisi UU Pembentukan Peraturan Disahkan DPR

Anggi Tondi Martaon • 24 Mei 2022 12:25
Jakarta: DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Pengambilan keputusan dilakukan Ketua DPR Puan Maharani. 
 
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.
 
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna yang diikuti ketuk palu pengesahan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Revisi UU PPP dilakukan untuk mengakomodasi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berbentuk Omnibus Law. Setelah ini, pemerintah dan DPR akan merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
 
Baca: Puan Maharani Dianggap Lebih Tepat Lanjutkan Program Jokowi
 
Proses revisi UU PPP dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Proses pembahasan dimulai pada 7 April 2022.
 
Proses pembahasan dilakukan selama sepekan. Pengambilan keputusan tingkat I dilakukan pada 14 April 2022.
 
Sebanyak delapan fraksi sepakat revisi UU PPP dibawa ke paripurna DPR. Hanya satu fraksi yang menolak, yaitu Fraksi PKS.
 
(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif