Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pelaksanaan ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut dinilai tepat demi menjaga kesehatan dan keselamatan umat di tengah peningkatan kasus covid-19 varian Omicron.
"Di tengah situasi penambahan angka positivity rate yang signifikan, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut kembali 'menginjak rem' dalam pengelolaan tempat ibadah," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.
Baca: Dari Mal Hingga Tempat Ibadah, Ini Aturan Baru PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Ia juga mengimbau masyarakat tidak terpengaruh pernyataan kelompok-kelompok tertentu yang mengaitkan pengetatan dengan hari besar Islam. Khususnya, terkait Isra Miraj, Ramadan, dan Idul Fitri.
"Pernyataan-pernyataan seperti itu, di samping tendesius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang," kata Rumadi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1. Edaran tersebut diterbitkan sebagai panduan kegiatan peribadatan/keagamaan dan menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.
"Sebagai contoh, untuk daerah di Jawa dan Bali dengan status PPKM Level 3, kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah boleh dilakukan dengan maksimal jemaah 50 persen dari total kapasitas," kata Yaqut belum lama ini.
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pelaksanaan ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut dinilai tepat demi menjaga kesehatan dan keselamatan umat di tengah peningkatan kasus
covid-19 varian
Omicron.
"Di tengah situasi penambahan angka
positivity rate yang signifikan, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut kembali 'menginjak rem' dalam pengelolaan tempat ibadah," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.
Baca:
Dari Mal Hingga Tempat Ibadah, Ini Aturan Baru PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Ia juga mengimbau masyarakat tidak terpengaruh pernyataan kelompok-kelompok tertentu yang mengaitkan pengetatan dengan hari besar Islam. Khususnya, terkait Isra Miraj, Ramadan, dan Idul Fitri.
"Pernyataan-pernyataan seperti itu, di samping tendesius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang," kata Rumadi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1. Edaran tersebut diterbitkan sebagai panduan kegiatan peribadatan/keagamaan dan menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.
"Sebagai contoh, untuk daerah di Jawa dan Bali dengan status
PPKM Level 3, kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah boleh dilakukan dengan maksimal jemaah 50 persen dari total kapasitas," kata Yaqut belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)