Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. (Foto: Antara/Rosa Panggabean).
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. (Foto: Antara/Rosa Panggabean).

KPUD DKI Jakarta Ingatkan Calon Gubernur Soal Kampanye Isu Sara

Ilham wibowo • 17 September 2016 02:12
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI mengingatkan peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 agar senantiasa mentaati aturan. Kampanye berbau Sara tidak diperbolehkan selama penyelenggaraan pemilu.
 
"Mengkampanyekan isu-isu sara itu tidak boleh dilakukan termasuk pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye," ucap Ketua KPUD DKI Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016)
 
Selain isu berbau Sara, kampanye yang menebarkan kebencian, sentimen, serta kampanye hitam juga tidak diperbolehkan. Sumarno, mengatakan, pelakunya akan mendapatkan sanksi tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Nanti Bawaslu yang akan melakukan tindakan. Jadi kampanye, yang menebar kebencian, sentimen Sara, black campaign, dan sebagiannya itu termasuk pelanggaran," ucap Sumarno.
 
Menurut Sumarno, Bawaslu akan melakukan pengawasan dan pendalaman terkait penemuan pelanggaran saat kampanye. Bawaslu kini punya modal kuat untuk menindak. Sebab, penindakan akan langsung dilakukan satu atap bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Pelaku yang tertangkap akan masuk dalam rana pidana.
 
Tak hanya pelaku pelanggar kampanye, menurut Sumarno, ada beberapa sanksi yang akan diberikan langsung bagi para peserta Pilkada. Sanksi yang diberikan yakni teguran tertulis maupun hukuman berat, yakni tidak boleh berkampanye.
 
"Ada teguran tertulis atau menskors jadwal kampanye. Misalnya, mereka melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi tidak boleh berkampanye pada hari yang telah dijadwalkan," tutup Sumarno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan