Direktur Imparsial Al Araf (dua dari kanan)/Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah
Direktur Imparsial Al Araf (dua dari kanan)/Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah

Masuk Politik, TNI & Polri Dinilai Rawan Timbulkan Konflik Kepentingan

Whisnu Mardiansyah • 21 April 2016 16:53
medcom.id, Jakarta: Salah satu poin pembahasan revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 adalah mengubah syarat calon dari TNI dan Polri. Menjadi sorotan karena mereka tak perlu mengundurkan diri apabila berminat maju, sesuatu yang `diharamkan` sebelumnya.
 
Masuknya TNI dan Polisi ke dalam politik praktis dinilai rawan melahirkan konflik kepentingan. "Dalam negara demokrasi, militer dan polisi hanya bisa maju dalam politik jika telah pensiun atau mengundurkan diri. Militer atau polisi aktif masuk ke politik praktis rawan terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan)," kata Direktur Imparsial, Al-Araf, di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
 
Menurut Al-Araf, tentara dan polisi punya esprit de corps. Nah, semangat itu yang berbahaya. Mereka dikhawatirkan bisa mengerahkan kekuatan itu untuk memenangkan sang calon.

Tentara dan polisi juga punya kewenangan menggunakan senjata. Akan menjadi sangat berbahaya bagi kondisi keamanan, jika di antara mereka terlibat dalam kontestasi di pilkada. "Hal ini tentu berpotensi terjadinya konflik di antara kedua institusi tersebut, jika keduanya sama-sama maju dalam pilkada," jalas Al-Araf
 
Keterlibatan tentara dan polisi aktif dalam pilkada pun berpotensi melahirkan konflik dengan masyarakat. "Elite politik sipil jangan mencoba menarik-narik TNI/Polri ke dalam pragmatisme politik, sangat berbahaya," pungkas Al-Araf.
 
Al Araf mengatakan dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 pasal 39 ayat 2, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pasal 47 ayat 1 menyebut prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
 
Sementara itu, UU Polri Nomor 2 tahun 2002 dalam pasal 28 ayat 1 menyebut kepolisian negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Pasal 28 ayat 3 menyebut anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
 
Al Araf menilai keterlibatan TNI/Polri dalam politik praktis akan membahayakan dinamika demokrasi. Iklim politik dianggap akan mundur seperti rezim sebelumnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan