medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan uji materi atau judicial review hasil Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Upaya tersebut dilakukan karena UU Pilkada yang baru dianggap mengancam kemandirian KPU.
Aturan yang dianggap mengganggu kemandirian KPU adalah Pasal 9(a) tentang tugas dan wewenang KPU dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Malik, aturan dalam pasal UU tersebut dapat mengancam independensi KPU jika setelah harmonisasi oleh pemerintah sepakat ditafsirkan.
"Mana tahu, pada harmonisasi ternyata tidak muncul lagi itu aturan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Husni menegaskan, pihaknya tak segan mengambil langkah-langkah berikutnya jika kekhawatirannya terbukti. Sebab, kewajiban moral bagi KPU untuk mendudukkan kembali asas-asas kemandirian yang sudah diatur.
"Undang-undang mengatur, bahwa suatu KPU harus bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kalau sudah ada pemaksaan terhadap satu proses atau kepentingan, maka asas kemandirian itu bisa terancam," jelas Husni.
Judicial review akan dilakukan setelah Revisi UU Pilkada resmi diterbitkan pemerintah. Revisi UU Pilkada memang sudah disahkan parlemen, namun belum resmi diterbitkan.
"Undang-Undangnya kan belum terbit. Yang jadi objek sengketa kan undang-undang," pungkas Husni.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan uji materi atau
judicial review hasil Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Upaya tersebut dilakukan karena UU Pilkada yang baru dianggap mengancam kemandirian KPU.
Aturan yang dianggap mengganggu kemandirian KPU adalah Pasal 9(a) tentang tugas dan wewenang KPU dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Malik, aturan dalam pasal UU tersebut dapat mengancam independensi KPU jika setelah harmonisasi oleh pemerintah sepakat ditafsirkan.
"Mana tahu, pada harmonisasi ternyata tidak muncul lagi itu aturan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Husni menegaskan, pihaknya tak segan mengambil langkah-langkah berikutnya jika kekhawatirannya terbukti. Sebab, kewajiban moral bagi KPU untuk mendudukkan kembali asas-asas kemandirian yang sudah diatur.
"Undang-undang mengatur, bahwa suatu KPU harus bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kalau sudah ada pemaksaan terhadap satu proses atau kepentingan, maka asas kemandirian itu bisa terancam," jelas Husni.
Judicial review akan dilakukan setelah Revisi UU Pilkada resmi diterbitkan pemerintah. Revisi UU Pilkada memang sudah disahkan parlemen, namun belum resmi diterbitkan.
"Undang-Undangnya kan belum terbit. Yang jadi objek sengketa kan undang-undang," pungkas Husni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)