Arcandra Tahar. ANT/Akbar Nugroho Gumay.
Arcandra Tahar. ANT/Akbar Nugroho Gumay.

Menkumham Dikritik Karena Sebut Status WNI Arcandra Belum Dicabut Secara Formal

Yogi Bayu Aji • 17 Agustus 2016 08:03
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dikritik karena menyebut status warga negara Indonesia (WNI) Arcanda Tahar belum dicabut meski telah memiliki paspor Amerika Serikat. Pernyataan Yasonna dinilai berlawanan dengan Undang-undang.
 
Pernyataan Yasonna dinilai bertentangan dengan Pasal 23 huruf a UU Nomor 12 tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) PP nomor 2 tahun 2007 yang menyatakan status WNI gugur secara otomatis jika menyatakan sumpah setia kepada bangsa asing.
 
"Penjelasan Yasonna sebagai Menkumham yang menyatakan bahwa meski Arcandra Tahar memiliki Paspor Amerika dan menjadi Warga Negara Amerika akan tetapi karena status WNI-nya belum dicabut secara formal maka Arcandra masih sebagai WNI. Penjelasan ini membubarkan hukum dari seorang menteri hukum," kata Direktur Energy Watch Ferdinand Hutanen melalui keterangan kepada wartawan, Selasa (16/8/2016).

Ferdinand berpendapat, pengangkatan Arcandra sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan sebuah pelanggaran hukum secara sadar dan memiliki konsekuensi hukum yang tak ringan. Ferdinand menambahkan, produk hukum yang dibuat Arcandra saat menjabat dinilai cacat hukum.
 
"Risiko yang sesungguhnya terlalu mahal dan tidak sebanding dengan kehebatan Arcandra Tahar," kata dia.
 
Ferdinand menegaskan, Yasonna seharusnya tak boleh melindungi Arcandra saat kabar kewarganegaraan ganda muncul. Saat itu, Yasonna mengatakan status WNI Arcandra belum dicabut secara formal.
 
Sebagai Menkumham, kata Ferdinand, Yasonna harusnya menegakkan Undang-undang dengan menetapkan hilangnya status WNI Arcandra.
 
"Bukan malah menyiasati hukum agar tidak terjadi penegakan hukum," tegasnya.
 
Tindakan itu dinilai tak elok. Ferdinand membandingkan masalah kewarganegaraan ganda Arcandra dengan masalah Gloria Natapradja Hamel, anggota Paskibraka yang batal dikukuhkan karena berpotensi memiliki dua kewarganegaraan, karena ayah Gloria berkebangsaan Perancis. Gloria yang belum genap 18 tahun itu bahkan belum berhak menentukan kewarganegaraan.
 
"Sungguh sangat perlakuan standar ganda dari pemerintah yang tidak patut," kata Ferdinand.
 
Sebelumnya, Yasonna mengakui Arcandra Tahar memiliki paspor Amerika Serikat. Paspor dari negeri Paman Sam itu telah dikembalikan ke Imigrasi Amerika Serikat.
 
Yasonna berpendapat, meski memiliki paspor AS, Arcandra tetap menyandang status WNI karena Menkumham belum mengeluarkan Surat Keputusan pencabutan kewarganegaraan Arcandra.
 
"Jadi, secara legal formal belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK menkumham kepada Pak Arcandra," kata Yasonna di Jakarta, Senin 15 Agustus.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan