Wakil Presiden Jusuf Kalla--Metrotvnews.com/Dheri Agriesta
Wakil Presiden Jusuf Kalla--Metrotvnews.com/Dheri Agriesta

Insya Allah JK Akan Hadir di Sidang Jero

Dheri Agriesta • 13 Januari 2016 18:27
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kemungkinan akan datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis 14 Januari. JK bakal menjadi saksi sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dengan terdakwa Jero Wacik.
 
"Insya Allah (hadir-red)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
 
JK mengatakan, Jero merupakan menteri saat ia menjabat sebagai Wakil Presiden. Secara tak langsung, JK paham dan mengetahui tingkah laku Jero Wacik semasa menjabat. "Juga karena ada yang dituduhkan itu dia menteri waktu jaman saya, ya kan otomatis," imbuh dia.

Selain itu, mungkin ada yang ingin diketahui Pengadilan Tipikor atau Jero sendiri. Kata dia, sebagai warga negara ia punya kewajiban untuk memberi tahu apa yang ia ketahui.
 
Meski begitu, JK belum tahu apa yang akan dijelaskan saat persidangan nanti. Pria asal Makassar ini akan memberi keterangan yang dibutuhkan pengadilan atau pengacara Jero Wacik.
 
"Saya tidak tahu apa yang ingin ditanyakan pengacara. Karena kalau meringankan itu yang biasanya aktif dia punya pengacara," Terangnya.
 
Pihak keamanan sudah mensterilkan Ruang Kartika I, Gedung Tipikor. JK dijadwalkan akan bersaksi di persidangan Jero Wacik, pukul 10.00 WIB.
 
Koordinator keamanan Gedung Tipikor Wachidin mengatakan, ruang Kartika I serta II hari ini tak boleh digunakan. "Akan ada pengawalan ketat dari Paspamres di ruang sidang besok," terangnya.
 
Terdakwa kasus DOM Jero Wacik meminta jaksa menghadirkan JK dalam persidangan. Dia berharap, keterangan JK bisa meringankannya. "Saya ingin mendatangkan Pak Jusuf Kalla untuk menjadi saksi peringan saya di persidangan," kata Jero 11 Januari.
 
Jero dijerat dengan tiga dakwaan. Pertama, penyelewengan uang DOM, sebesar Rp8,4 miliar. Kedua, pria asal Bali ini diduga memeras selama menjabat di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
 
Dakwaan ketiga, Jero diduga telah terlibat dalam korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. KPK mencatat total uang yang diperoleh Jero sejak tahun 2011-2013 senilai Rp9,9 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan