Jakarta: Partai Perindo berharap gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Hal itu terkait keinginan Perindo mengusung kembali pasangan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Pilpres 2019.
"Kalau nanti MK mengesahkan atau mengabulkan permintaan Perindo maka Pak JK akan kami ajukan untuk menjadi cawapres. Tetapi kalau tidak ya, silakan Pak Jokowi memilih cawapres yang lain," kata Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Juli 2018.
Rofiq menjelaskan alasan partainya ngotot ingin kembali menyandingkan JK dengan Jokowi. Salah satunya, demi menciptakan iklim politik yang lebih kondusif. Mengingat, Jokowi saat ini dibuat dilema dengan banyaknya pilihan cawapres.
"Bisa bayangkan bahwa hampir seluruh ketum partai mengajukan sebagai cawapres Jokowi. Kalau dipilih salah satu maka friksi dan ketegangan luar biasa," jelas Rofiq.
Alasan kedua, demi pembangunan yang berkelanjutan. Ia menilai pemerintahan Jokowi-JK berada dalam trek yang benar.
"Dalam konteks pembangunan karena kami menganggap bahwa kedua orang ini telah berhasil membangun bangsa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menilai Pasal 169 huruf n menghalangi Jusuf Kalla maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Gugatan perindo terdaftar dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018. Perindo mengaku dirugikan dengan Pasal 169 huruf n yang menyatakan capres dan cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Jakarta: Partai Perindo berharap gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Hal itu terkait keinginan Perindo mengusung kembali pasangan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Pilpres 2019.
"Kalau nanti MK mengesahkan atau mengabulkan permintaan Perindo maka Pak JK akan kami ajukan untuk menjadi cawapres. Tetapi kalau tidak ya, silakan Pak Jokowi memilih cawapres yang lain," kata Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Juli 2018.
Rofiq menjelaskan alasan partainya ngotot ingin kembali menyandingkan JK dengan Jokowi. Salah satunya, demi menciptakan iklim politik yang lebih kondusif. Mengingat, Jokowi saat ini dibuat dilema dengan banyaknya pilihan cawapres.
"Bisa bayangkan bahwa hampir seluruh ketum partai mengajukan sebagai cawapres Jokowi. Kalau dipilih salah satu maka friksi dan ketegangan luar biasa," jelas Rofiq.
Alasan kedua, demi pembangunan yang berkelanjutan. Ia menilai pemerintahan Jokowi-JK berada dalam trek yang benar.
"Dalam konteks pembangunan karena kami menganggap bahwa kedua orang ini telah berhasil membangun bangsa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menilai Pasal 169 huruf n menghalangi Jusuf Kalla maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Gugatan perindo terdaftar dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018. Perindo mengaku dirugikan dengan Pasal 169 huruf n yang menyatakan capres dan cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)