Jakarta: Pembahasan RUU Masyarakat Adat belum final. Saat ini, yang beredar di masyarakat hanya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rancangan regulasi itu.
"Kemarin baru tahap sisi normatif, kita teliti sehingga surat hari ini kita sampaikan ada pasal yang diubah, dihapus, namanya DIM ya. Masalah ini mesti ada ketentuan yang lebih tinggi, yang bertentangan, itulah yang disempurnakan," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018.
Penyempurnaan rancangan bakal dilakukan Kemendagri bersama Kemendes PDT, Kementerian LHK, Kemenkumham, KKP dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dikoordinasikan oleh Kemensesneg. Kementerian/lembaga ini berkaitan erat dengan masyarakat adat.
Menurut dia, harus ada penyelarasan, harmonisasi dan klarifikasi rancangan terhadap undang-undang yang ada.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan mengatakan, semua pihak saat ini fokus mengharmoniskan. "Jadi tidak mungkin, kalau kita bilang hapus, kemudian serta merta di sana hapus. Tidak juga. Atau mungkin kita tambahkan dengan pasal yang menurut kita krusial, juga belum tentu," katanya.
Sebelumnya DIM RUU disoal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam siaran persnya, LSM itu menyebut rancangan regulasi mengangkangi konstitusi dan sejumlah tudingan lain.
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menyebut Kemendagri tak ingin mengakomodasi kepentingan masyarakat adat, karena Kemendagri menganggap regulasi terkait sudah mencukupi. Padahal, ia melihat peraturan-peraturan itu masih tumpang tindih.
"Kehadiran Undang-undang Masyarakat Adat adalah jawaban terhadap persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengurus masyarakat adat. Dan yang paling penting adalah UU Masyarakat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat, pemerintah dan dunia usaha," kata Rukka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id