medcom.id, Jakarta: PN Jakarta Barat memberikan hasil putusan sela yang mematahkan gugatan Aburizal Bakrie. Kini penyelesaian kisruh partai Golkar dikembalikan ke Mahkamah Partai. Namun Kubu Ical mengaku tidak percaya dengan kinerja Mahkamah Partai Golkar.
"Kami ragu Mahkamah Partai akan bertindak independen untuk keluarkan putusan yang objektif," kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Ical, Nurdin Chalid, di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Nurdin mengungkapkan, sikap beberapa anggota Mahkamah Partai tidak konsisten. Salah satunya masalah anggota Mahkamah Partai Golkar yang terpecah dua kubu. "Pak Muladi ikut Munas Bali sampai akhir. Sedangkan Andi Mattalata jadi juru runding kubu Agung Laksono," ujarnya.
Karena alasan itu, baik Kubu Ical maupun kubu Agung tidak percaya dengan putusan Mahkamah Partai. Dikhawatirkan Mahkamah Partai berdiri di dua kubu.
Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Mahkamah Partai tidak konsisten dalam mengeluarkan putusan. Mahkamah Partai pernah menyatakan tidak bisa bersidang karena posisi anggota yang terpisah. Namun, mereka melanjutkan sidang Mahkamah Partai saat persidangan di dua Pengadilan Negeri berjalan.
"Pada 23 Desember, Mahkamah Partai tidak bisa menyidangkan gugatan kami. Tapi kenapa setelah persidangan di Pengadilan Negeri diproses, mereka menerima. Tanggal 6 Januari tidak bisa bersidang. Tapi jelang keputusan mereka justru menyatakan siap bersidang," katanya.
medcom.id, Jakarta: PN Jakarta Barat memberikan hasil putusan sela yang mematahkan gugatan Aburizal Bakrie. Kini penyelesaian kisruh partai Golkar dikembalikan ke Mahkamah Partai. Namun Kubu Ical mengaku tidak percaya dengan kinerja Mahkamah Partai Golkar.
"Kami ragu Mahkamah Partai akan bertindak independen untuk keluarkan putusan yang objektif," kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Ical, Nurdin Chalid, di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Nurdin mengungkapkan, sikap beberapa anggota Mahkamah Partai tidak konsisten. Salah satunya masalah anggota Mahkamah Partai Golkar yang terpecah dua kubu. "Pak Muladi ikut Munas Bali sampai akhir. Sedangkan Andi Mattalata jadi juru runding kubu Agung Laksono," ujarnya.
Karena alasan itu, baik Kubu Ical maupun kubu Agung tidak percaya dengan putusan Mahkamah Partai. Dikhawatirkan Mahkamah Partai berdiri di dua kubu.
Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Mahkamah Partai tidak konsisten dalam mengeluarkan putusan. Mahkamah Partai pernah menyatakan tidak bisa bersidang karena posisi anggota yang terpisah. Namun, mereka melanjutkan sidang Mahkamah Partai saat persidangan di dua Pengadilan Negeri berjalan.
"Pada 23 Desember, Mahkamah Partai tidak bisa menyidangkan gugatan kami. Tapi kenapa setelah persidangan di Pengadilan Negeri diproses, mereka menerima. Tanggal 6 Januari tidak bisa bersidang. Tapi jelang keputusan mereka justru menyatakan siap bersidang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)