medcom.id, Jakarta: Wacana soal pengadaan polisi parlemen yang bakal menjaga Gedung DPR, dianggap mubazir. Sebab, pengamanan yang ada sekarang sudah cukup untuk menjamin keselamatan anggota Dewan.
"Polisi parlemen tidak perlu karena kami aman saja di DPR RI. Pengamanan objek vital sudah ada selama ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Senin, (13/4/2015).
Dia menjelaskan, pengamanan objek vital yang dimiliki DPR lebih baik dimaksimalkan, apabila kurang ditambah jumlah personelnya. Menurut dia lebih baik optimalisasi pengamanan ditangani Pengamanan Dalam dengan sistem alih kerja.
"Misalnya, saat ini ada 100 Pamdal lalu minta tambah saja 100 orang lagi. Pamdal 'outsourcing' apabila tidak bagus, ganti saja perusahaannya," ujarnya.
Lukman menjelaskan apabila pengembangan pengamanan institusi DPR sampai ke luar struktur, itu tidak baik. Kesannya reaktif.
Menurut dia, langkah reaktif tidak profesional. Yang dibutuhkan itu bukan polisi parlemen, tapi peningkatan peran Pamdal. "Peran Pamdal seharusnya ditingkatkan dan tidak perlu reaktif," ujarnya.
Menurut dia untuk mengantisipasi ancaman terhadap anggota DPR, kesekjenan DPR lebih baik meningkatkan kewaspadaan. Dalam desain dan konsep Peraturan DPR RI tentang Polisi Parlemen dijelaskan pembentukan Polisi Parlemen merupakan jawaban tepat dalam menghadapi ancaman dan gangguan yang ada saat ini di dalam gedung parlemen.
Selain itu atas harapan masyarakat yang kuat untuk peningkatan pengamanan di DPR RI, perlu dilakukan penguatan terhadap tugas pokok, fungsi, dan peran satuan pengamanan Polri yang berada di lingkungan MPR/DPR/DPD RI.
Landasan hukum kebijakan tersebut, yaitu Pertama, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kapolri; Kedua, UU No.15/2003 tentang Penetapan Perppu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketiga, Keputusan Presiden RI No.63/2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional; Keempat, Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI No. SKEP/738/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional.
Kelima, Peraturan Kapolri No.24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan atau instansi pemerintah.
medcom.id, Jakarta: Wacana soal pengadaan polisi parlemen yang bakal menjaga Gedung DPR, dianggap mubazir. Sebab, pengamanan yang ada sekarang sudah cukup untuk menjamin keselamatan anggota Dewan.
"Polisi parlemen tidak perlu karena kami aman saja di DPR RI. Pengamanan objek vital sudah ada selama ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Senin, (13/4/2015).
Dia menjelaskan, pengamanan objek vital yang dimiliki DPR lebih baik dimaksimalkan, apabila kurang ditambah jumlah personelnya. Menurut dia lebih baik optimalisasi pengamanan ditangani Pengamanan Dalam dengan sistem alih kerja.
"Misalnya, saat ini ada 100 Pamdal lalu minta tambah saja 100 orang lagi. Pamdal 'outsourcing' apabila tidak bagus, ganti saja perusahaannya," ujarnya.
Lukman menjelaskan apabila pengembangan pengamanan institusi DPR sampai ke luar struktur, itu tidak baik. Kesannya reaktif.
Menurut dia, langkah reaktif tidak profesional. Yang dibutuhkan itu bukan polisi parlemen, tapi peningkatan peran Pamdal. "Peran Pamdal seharusnya ditingkatkan dan tidak perlu reaktif," ujarnya.
Menurut dia untuk mengantisipasi ancaman terhadap anggota DPR, kesekjenan DPR lebih baik meningkatkan kewaspadaan. Dalam desain dan konsep Peraturan DPR RI tentang Polisi Parlemen dijelaskan pembentukan Polisi Parlemen merupakan jawaban tepat dalam menghadapi ancaman dan gangguan yang ada saat ini di dalam gedung parlemen.
Selain itu atas harapan masyarakat yang kuat untuk peningkatan pengamanan di DPR RI, perlu dilakukan penguatan terhadap tugas pokok, fungsi, dan peran satuan pengamanan Polri yang berada di lingkungan MPR/DPR/DPD RI.
Landasan hukum kebijakan tersebut, yaitu Pertama, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kapolri; Kedua, UU No.15/2003 tentang Penetapan Perppu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketiga, Keputusan Presiden RI No.63/2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional; Keempat, Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI No. SKEP/738/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional.
Kelima, Peraturan Kapolri No.24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan atau instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)