medcom.id,Jakarta: Kepolisian sejatinya tak bisa begitu saja menyetop (SP3) kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan, Kapolri terpilih. Penerbitan SP3 harus punya dasar kuat.
"Tak bisa karena ada desakan kemudian harus ada SP3. Hukum kita itu kalau ada kesalahan, ya dihukum. Kalau dia tidak bersalah, ya harus dibebaskan. Harus direhabilitasi," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2014).
Fadli menilai, masyarakat tak perlu memberi tekanan apa pun menyangkut hukum. Namun, Fadli tetap menghargai kebebasan berpendapat di negara ini.
"SP3 atau tidak, itu sangat tergantung pada proses hukum. Karena itu saya kira bottom line-nya jangan ada kriminalisasi dari manapun. Saya kira itu sudah tepat, tinggal sekarang ini kita berpacu dengan waktu," terang dia.
Pada 2010, Budi Gunawan tersangkut rekening gendut. Harta Budi dianggap jauh dari batas kewajaran. Budi terakhir kali menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke KPK pada 26 Juli 2013, nilainya mencapai Rp22,6 miliar. Adapun laporan harta kekayaan Budi sebelumnya pada 19 Agustus 2008 sebesar Rp 4,6 miliar.
Kasus rekening Budi pernah diselidiki Bareskrim Polri. Hasilnya, Bareskrim tak menemukan ada yang aneh dari rekening Budi dan menyetop kasusnya.
Lima tahun berselang dari kasus itu, tepatnya 9 Januari 2015, nama Budi kembali menjadi buah bibir ketika Presiden Joko Widodo menyodorkan nama jenderal bintang tiga itu sebagi calon tunggal Kapolri ke DPR. Tapi, dua hari sebelum DPR merestui penunjukkan Budi sebagai Kapolri, KPK menetapkan dia sebagai tersangka.
Publik geger. Presiden akhirnya menunda pelantikan Budi sebagai Tribrata 1 dan mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Hubungan KPK dan Polri menegang. Puncaknya, lusa kemarin, ketika Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu atas kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat, pada 2010.
medcom.id,Jakarta: Kepolisian sejatinya tak bisa begitu saja menyetop (SP3) kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan, Kapolri terpilih. Penerbitan SP3 harus punya dasar kuat.
"Tak bisa karena ada desakan kemudian harus ada SP3. Hukum kita itu kalau ada kesalahan, ya dihukum. Kalau dia tidak bersalah, ya harus dibebaskan. Harus direhabilitasi," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2014).
Fadli menilai, masyarakat tak perlu memberi tekanan apa pun menyangkut hukum. Namun, Fadli tetap menghargai kebebasan berpendapat di negara ini.
"SP3 atau tidak, itu sangat tergantung pada proses hukum. Karena itu saya kira bottom line-nya jangan ada kriminalisasi dari manapun. Saya kira itu sudah tepat, tinggal sekarang ini kita berpacu dengan waktu," terang dia.
Pada 2010, Budi Gunawan tersangkut rekening gendut. Harta Budi dianggap jauh dari batas kewajaran. Budi terakhir kali menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke KPK pada 26 Juli 2013, nilainya mencapai Rp22,6 miliar. Adapun laporan harta kekayaan Budi sebelumnya pada 19 Agustus 2008 sebesar Rp 4,6 miliar.
Kasus rekening Budi pernah diselidiki Bareskrim Polri. Hasilnya, Bareskrim tak menemukan ada yang aneh dari rekening Budi dan menyetop kasusnya.
Lima tahun berselang dari kasus itu, tepatnya 9 Januari 2015, nama Budi kembali menjadi buah bibir ketika Presiden Joko Widodo menyodorkan nama jenderal bintang tiga itu sebagi calon tunggal Kapolri ke DPR. Tapi, dua hari sebelum DPR merestui penunjukkan Budi sebagai Kapolri, KPK menetapkan dia sebagai tersangka.
Publik geger. Presiden akhirnya menunda pelantikan Budi sebagai Tribrata 1 dan mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Hubungan KPK dan Polri menegang. Puncaknya, lusa kemarin, ketika Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu atas kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat, pada 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)