medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela yang menunda berlakunya Surat Keputusan Menteri Hukumn dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015. Bagi kubu Agung Laksono, putusan tersebut tidak mempengaruhi keberadaan Fraksi Golkar yang dipimpin Agus Gumiwang.
"DPP Golkar yang diakui pengadilan di bawah Pak Agung, (jadi) fraksi kami tetap eksis," ujar Agus Gumiwang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Meski mengakui dan menghormati putusan sela yang dikeluarkan PTUN, menurut Agus, eksistensi dan proses pembahasan fraksi tidak perlu dihentikan. Alasannya, usulan perubahan fraksi dilayangkan Agung cs sebelum putusan sela keluar.
"Fraksi kami sah. Karena kami masukan sebelum putusan sela pengadilan. Kami menghormati proses hukum terjadi. Tak usah berprasangka macam-macam. kita ikuti saja," kata dia.
Dia pun yakin, putusan final dari PTUN akan mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar. "Kami yakin keputusan final PTUN akan mengembalikan DPP Golkar kepada pak Agung Laksono," kata Agus.
Memang, kubu Agung mengirimkan surat perubahan fraksi pada tanggal 23 Maret. Saat itu putusan sela belum keluar walaupun proses di PTUN sedang berjalan.
Sesuai dengan UU No 5/1983 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Pasal 67 Ayat 1, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela yang menunda berlakunya Surat Keputusan Menteri Hukumn dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015. Bagi kubu Agung Laksono, putusan tersebut tidak mempengaruhi keberadaan Fraksi Golkar yang dipimpin Agus Gumiwang.
"DPP Golkar yang diakui pengadilan di bawah Pak Agung, (jadi) fraksi kami tetap eksis," ujar Agus Gumiwang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Meski mengakui dan menghormati putusan sela yang dikeluarkan PTUN, menurut Agus, eksistensi dan proses pembahasan fraksi tidak perlu dihentikan. Alasannya, usulan perubahan fraksi dilayangkan Agung cs sebelum putusan sela keluar.
"Fraksi kami sah. Karena kami masukan sebelum putusan sela pengadilan. Kami menghormati proses hukum terjadi. Tak usah berprasangka macam-macam. kita ikuti saja," kata dia.
Dia pun yakin, putusan final dari PTUN akan mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar. "Kami yakin keputusan final PTUN akan mengembalikan DPP Golkar kepada pak Agung Laksono," kata Agus.
Memang, kubu Agung mengirimkan surat perubahan fraksi pada tanggal 23 Maret. Saat itu putusan sela belum keluar walaupun proses di PTUN sedang berjalan.
Sesuai dengan UU No 5/1983 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Pasal 67 Ayat 1, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)