Jakarta: Staf khusus (stafsus) milenial Aminuddin Ma'ruf menyebut surat perintah untuk Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia sesuai standar operasional prosedur (SOP). Surat meminta para Dema PTKIN hadir membahas Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 November 2020.
"Merujuk kepada SOP Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara. Maka, diperlukan surat sebagai pemberitahuan yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," kata Aminuddin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 9 November 2020.
Aminuddin mengatakan surat tersebut bersifat internal untuk koordinasi di Sekretariat Presiden dan Sekretariat Kabinet. Surat juga untuk mendapatkan fasilitas rapid test covid-19 bagi tamu.
"Saya memang menerima perwakilan dari aliansi mahasiswa DEMA PTKIN Se-Indonesia sesuai yang tertera di surat tersebut," ujar dia.
(Baca: Ombudsman Kritik Surat Perintah Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf)
Ombudsman RI mengkritisi surat perintah yang diterbitkan Aminuddin. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyebut stafsus tidak punya wewenang menerbitkan surat perintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengevaluasi keberadaan stafsus milenial. Sebab, stafsus milenial selalu menyebabkan masalah serupa dalam setahun terakhir.
"Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh staf khusus ini tidak hanya sekali saja. Maka, Ombudsman RI meminta Presiden melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud," kata Adrianus dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 9 November 2020.
Ombudsman juga menyarankan Jokowi memberikan sanksi untuk stafsus milenial Aminuddin Ma'ruf.  
  
  
    Jakarta: Staf khusus (
stafsus) milenial Aminuddin Ma'ruf menyebut surat perintah untuk Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia sesuai standar operasional prosedur (SOP). Surat meminta para Dema PTKIN hadir membahas Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 November 2020. 
"Merujuk kepada SOP Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara. Maka, diperlukan surat sebagai pemberitahuan yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," kata Aminuddin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 9 November 2020. 
Aminuddin mengatakan surat tersebut bersifat internal untuk koordinasi di Sekretariat Presiden dan Sekretariat Kabinet. Surat juga untuk mendapatkan fasilitas 
rapid test covid-19 bagi tamu.
"Saya memang menerima perwakilan dari aliansi mahasiswa DEMA PTKIN Se-Indonesia sesuai yang tertera di surat tersebut," ujar dia. 
(Baca: 
Ombudsman Kritik Surat Perintah Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf) 
Ombudsman RI mengkritisi surat perintah yang diterbitkan Aminuddin. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyebut stafsus tidak punya wewenang menerbitkan surat perintah. 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengevaluasi keberadaan stafsus milenial. Sebab, stafsus milenial selalu menyebabkan masalah serupa dalam setahun terakhir. 
"Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh staf khusus ini tidak hanya sekali saja. Maka, Ombudsman RI meminta Presiden melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud," kata Adrianus dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 9 November 2020. 
Ombudsman juga menyarankan Jokowi memberikan sanksi untuk stafsus milenial Aminuddin Ma'ruf. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)