Kendaraan taktis milik TNI. Foto: MI/Ramdani
Kendaraan taktis milik TNI. Foto: MI/Ramdani

Pemerintah-DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan dengan Swedia

Theofilus Ifan Sucipto • 05 Oktober 2020 17:20
Jakarta: Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan menjadi UU. Beleid itu diyakini memperkuat pertahanan Indonesia yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
“Apakah dapat kita setujui dalam rapat paripurna (RUU) menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2020.
 
Anggota Dewan kemudian menjawab setuju. RUU ini telah dibahas dengan pakar dan akademisi untuk mendapatkan masukan. Komisi I DPR juga telah rapat bersama pemerintah pada Rabu, 30 September 2020. Seluruh fraksi di Komisi I DPR setuju agar RUU dilanjutkan ke rapat paripurna.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendukung pengesahan RUU tersebut. Kehadiran Yasonna mewakili Presiden Joko Widodo.
 
“Menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan disahkan menjadi undang-undang,” kata Yasonna.
 
Baca: Alasan Pembentukan Holding Industri Pertahanan
 
Yasonna mengatakan UU itu menjadi payung hukum kerja sama Indonesia dengan Swedia. Dengan begitu, upaya pemerintah menjaga kedaulatan negara terwujud dengan baik melalui diplomasi.
 
Politikus PDI Perjuangan itu mengeklaim kerja sama ini sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945. Pemerintah diwajibkan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan