Jakarta: Kemunculan situs Pedulilindungia.com yang menyerupai situs Pedulilindungi.id milik pemerintah telah sukses dimusnahkan. Kasus peretasan dan pemalsuan situs pun sudah seharusnya ditindak tegas.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menjelaskan, perlu dilakukan penegakan hukum atas para oknum tidak bertanggung jawab terkait kasus ini.
"Kami berharap memang ada tindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini. Saya kira ini bisa diselidiki, apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak," kata Usman dalam tayangan Newsline Metro TV pada Jumat, 10 September 2021.
Sebelumnya, situs Pedulilindungia.com disebut mencatat hoaks seputar penjualan vaksin dan meminta data para pengunjung. Usman menyatakan, Kominfo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Yang bisa kami lakukan berdasarkan undang-undang (UU) adalah memutus, memblokir, men takedown, atau memberikan teguran kepada pengelola informasi digital," jelas Usman.
Usman pun menegaskan, masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam memberikan atau memasukkan data pribadi. Tidak menutup kemungkinan terdapat kemunculan situs palsu serupa dikemudian hari.
"Saya mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila ada hal-hal seperti dalam kasus situs pedulilindungia.com ini," terangnya. (Nadia Ayu)
Jakarta: Kemunculan situs Pedulilindungia.com yang menyerupai situs Pedulilindungi.id milik pemerintah telah sukses dimusnahkan. Kasus peretasan dan pemalsuan situs pun sudah seharusnya ditindak tegas.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menjelaskan, perlu dilakukan penegakan hukum atas para oknum tidak bertanggung jawab terkait kasus ini.
"Kami berharap memang ada tindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini. Saya kira ini bisa diselidiki, apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak," kata Usman dalam tayangan Newsline Metro TV pada Jumat, 10 September 2021.
Sebelumnya, situs Pedulilindungia.com disebut mencatat hoaks seputar penjualan vaksin dan meminta data para pengunjung. Usman menyatakan, Kominfo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Yang bisa kami lakukan berdasarkan undang-undang (UU) adalah memutus, memblokir, men takedown, atau memberikan teguran kepada pengelola informasi digital," jelas Usman.
Usman pun menegaskan, masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam memberikan atau memasukkan data pribadi. Tidak menutup kemungkinan terdapat kemunculan situs palsu serupa dikemudian hari.
"Saya mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila ada hal-hal seperti dalam kasus situs pedulilindungia.com ini," terangnya. (
Nadia Ayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)