Jakarta: Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengharuskan peserta membuat makalah sebagai syarat pendaftaran. Syarat itu berlaku bagi peserta yang tidak memiliki sertifikat atau jurnal ilmiah kepemiluan dan politik.
"Persyaratan pendaftaran itu memang tidak mencantumkan makalah kecuali bagi teman-teman yang tidak bisa melampirkan bukti memiliki kemampuan," kata anggota Timsel KPU dan Bawaslu, Endang Sulastri, dalam Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut dia, pembuatan makalah itu untuk melihat kapabilitas calon anggota KPU-Bawaslu terkait kepemiluan dan partai politik (parpol). Makalah yang ditulis, yakni dua lembar.
Baca: Proses Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Diputuskan di Jakarta
"Itu bukan dalam bentuk power point, tetapi karya tulis menyampaikan apa sih motivasi saya ikut, kemudian pengetahuan dan pengalaman terkait kepemiluan dan parpol itu perlu dideskripsikan di dalam dua halaman tadi," ungkap dia.
Dia mewanti-wanti agar peserta membuat makalah yang berkualitas. Pasalnya, syarat tersebut akan dipelajari panitia seleksi (pansel) untuk menentukan nasib para calon anggota KPU-Bawaslu.
"Nanti kita akan baca seluruhnya," ujar dia.
Timsel resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu pada 15 Oktober 2021. Penerimaan pendaftaran dilakukan semenjak 17 Oktober 2021.
Ada sejumlah syarat yang dipenuhi para calon. Salah satu persyaratan, yakni memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu untuk calon anggota Bawaslu.
Jakarta:
Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengharuskan peserta membuat makalah sebagai syarat pendaftaran. Syarat itu berlaku bagi peserta yang tidak memiliki sertifikat atau jurnal ilmiah kepemiluan dan politik.
"Persyaratan pendaftaran itu memang tidak mencantumkan makalah kecuali bagi teman-teman yang tidak bisa melampirkan bukti memiliki kemampuan," kata anggota Timsel KPU dan Bawaslu, Endang Sulastri, dalam Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut dia, pembuatan makalah itu untuk melihat kapabilitas calon anggota KPU-
Bawaslu terkait kepemiluan dan partai politik (parpol). Makalah yang ditulis, yakni dua lembar.
Baca:
Proses Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Diputuskan di Jakarta
"Itu bukan dalam bentuk
power point, tetapi karya tulis menyampaikan apa sih motivasi saya ikut, kemudian pengetahuan dan pengalaman terkait kepemiluan dan parpol itu perlu dideskripsikan di dalam dua halaman tadi," ungkap dia.
Dia mewanti-wanti agar peserta membuat makalah yang berkualitas. Pasalnya, syarat tersebut akan dipelajari panitia seleksi (pansel) untuk menentukan nasib para calon anggota KPU-Bawaslu.
"Nanti kita akan baca seluruhnya," ujar dia.
Timsel resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu pada 15 Oktober 2021. Penerimaan pendaftaran dilakukan semenjak 17 Oktober 2021.
Ada sejumlah syarat yang dipenuhi para calon. Salah satu persyaratan, yakni memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu untuk calon anggota Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)