Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai sidang etik Azis Syamsuddin tak perlu dilanjutnya. Tersangka kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah itu mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR.
"Kecuali nanti, hasilnya seperti apa," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Baca: Azis Syamsuddin Kenal Robin Pattuju atas Bantuan Polisi
Sedangkan, status Azis sebagai anggota DPR menunggu putusan hukum. Hal itu berdasarkan Pasal 239 ayat 2 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pasal 239 ayat 2 huruf c UU MD3 bisa dikenakan kepada anggota DPR yang diputus bersalah berdasarkan putusan pengadilan kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
Selain itu, Pasal 239 ayat 2 huruf a disebutkan seorang anggota DPR diberhentikan jika tak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR. Batas waktu yang diberikan yaitu tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
"Walaupun belum inkrah kan statusnya kan, keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi," ujar Habiburokhman.
Azis mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR kepada Golkar. Keputusan itu diambil karena dirinya menjadi tersangka kasus penanganan perkara di Lampung Tengah.
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai sidang etik
Azis Syamsuddin tak perlu dilanjutnya. Tersangka kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah itu mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR.
"Kecuali nanti, hasilnya seperti apa," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Baca:
Azis Syamsuddin Kenal Robin Pattuju atas Bantuan Polisi
Sedangkan, status Azis sebagai anggota DPR menunggu putusan hukum. Hal itu berdasarkan Pasal 239 ayat 2 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pasal 239 ayat 2 huruf c UU MD3 bisa dikenakan kepada anggota DPR yang diputus bersalah berdasarkan putusan pengadilan kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
Selain itu, Pasal 239 ayat 2 huruf a disebutkan seorang anggota DPR diberhentikan jika tak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR. Batas waktu yang diberikan yaitu tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
"Walaupun belum inkrah kan statusnya kan, keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi," ujar Habiburokhman.
Azis mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR kepada
Golkar. Keputusan itu diambil karena dirinya menjadi tersangka kasus penanganan perkara di Lampung Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)