Jakarta: Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPD Ma'ruf Cahyono membantah ada aliran dana rekening DPD ke kasino. Ia menyebut DPD era kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) juga siap buka-bukaan terkait transparansi dan pengelolaan dana di DPD.
Ma'ruf menjelaskan laporan keuangan DPD telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, laporan keuangan DPD memperoleh predikat wajar tanpa pengeculian (WTP).
"Bahwa pengelolaan uang DPD RI sebanyak 13 kali berturut-turut mendapat WTP dari BPK," kata Ma’ruf Cahyono di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
Ia menegaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya dugaan aliran dana pejabat DPD ke kasino tidak ada kaitannya dengan laporan keuangan institusi. Ia menyebut tidak ada sedikit pun aliran dana mencurigakan ke luar negeri.
Sementara itu, Sekjen DPD Reydonnyzar (Donny) Moenoek mengatakan transparansi laporan keuangan sudah dijalankan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara.
"Keuangan DPD sudah dilakukan sesuai prosedur pengeluaran, rigit, detail, dan semua tertagih sesuai mekanisme rekening. Jadi, sama-sekali tak berdasar ada di kasino," Donny.
PPATK menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri. Transaksi itu tercatat pada rekening kasino dengan total Rp50 miliar.
Kepemilikan rekening kasino tersebut disebut salah satu modus kepala daerah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, belum ada informasi detail dari PPATK terkait temuan itu.
PPATK justru mengungkap adanya temuan lain. Temuan itu ialah aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.
PPATK juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang disinyalir mencuci uang lewat kasino.
Jakarta: Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPD Ma'ruf Cahyono membantah ada aliran dana rekening DPD ke kasino. Ia menyebut DPD era kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) juga siap buka-bukaan terkait transparansi dan pengelolaan dana di DPD.
Ma'ruf menjelaskan laporan keuangan DPD telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, laporan keuangan DPD memperoleh predikat wajar tanpa pengeculian (WTP).
"Bahwa pengelolaan uang DPD RI sebanyak 13 kali berturut-turut mendapat WTP dari BPK," kata Ma’ruf Cahyono di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
Ia menegaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya dugaan aliran dana pejabat DPD ke kasino tidak ada kaitannya dengan laporan keuangan institusi. Ia menyebut tidak ada sedikit pun aliran dana mencurigakan ke luar negeri.
Sementara itu, Sekjen DPD Reydonnyzar (Donny) Moenoek mengatakan transparansi laporan keuangan sudah dijalankan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara.
"Keuangan DPD sudah dilakukan sesuai prosedur pengeluaran, rigit, detail, dan semua tertagih sesuai mekanisme rekening. Jadi, sama-sekali tak berdasar ada di kasino," Donny.
PPATK menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri. Transaksi itu tercatat pada
rekening kasino dengan total Rp50 miliar.
Kepemilikan rekening kasino tersebut disebut salah satu modus kepala daerah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, belum ada informasi detail dari PPATK terkait temuan itu.
PPATK justru mengungkap adanya temuan lain. Temuan itu ialah aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.
PPATK juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang disinyalir mencuci uang lewat kasino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)